Komitmen dalam Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Warganya, Pemkab Lima Puluh Kota Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

KLIKPOSITIF — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota raih penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.284 tenaga pembimbing dan fasilitator kegiatan Baliak Basurau (Guru TPQ, MDTA, dan Surau serta Imam dan Gharim).

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Eko Yuyulianda kepada Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dalam kegiatan Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se Lima Puluh Kota, pada Jum’at (12/07/2024) di Aula Kantor Bupati, Sarilamak.

Rakor yang diikuti seluruh Wali Nagari se Lima Puluh Kota tersebut, turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa, Kepala DPMDN Endra Amza dan unsur Forkopimda, dan seluruh camat se Lima Puluh Kota.

Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin dalam sambutannya menyampaikan, penghargaan yang diterima Pemkab Lima Puluh Kota dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil dari upaya bersama memberikan perhatian lebih kepada pekerja keagamaan yang selama ini belum mendapat sentuhan dari pemerintah.

“Melalui optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di nagari sebagai upaya dalam menjaga komitmen kolaborasi dan sinergi baik untuk mewujudkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja salah satunya pekerja keagamaan,” ungkap Bupati Safaruddin.

Lebih lanjut Bupati Safaruddin menjelaskan, data terakhir jumlah tenaga kerja yang ada di Lima Puluh Kota sebanyak 138.889, dimana 75% nya berada di nagari dengan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru 19,30%.

Melalui Rakor ini diharapkannya dapat jadi solusi dalam mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non aparatur sipil negara dalam meningkatkan kepesertaan para pekerja di nagari.

Bupati Safaruddin di bagian lain sambutannya mengatakan, jaminan sosial merupakan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang akibat resiko sosial.

Sementara itu, Kepala Kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Eko Yuyulianda memuji kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota melalui Bupati Safaruddin.

“Penghargaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk apresiasi atas program Pemkab Lima Puluh Kota yang memberikan atensi besar terhadap para pekerja dan sejalan dengan program BPJS TK dalam menyediakan perlindungan,” ungkapnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial menyebutkan, bahwa pihaknya memang telah bekerjasama dengan Pemkab Lima Puluh Kota terkait BPJS Ketenagakerjaan, dalam melindungi pekerja keagamaan. Perlindungan itu mencakup dua program, pertama kecelakaan kerja dan kematian.

“Untuk tahun ini Premi yang dibayarkan Pemkab Lima Puluh Kota untuk pekerja keagamaan mencapai ribuan orang mulai Januari hingga Desember, mudah-mudahan bisa berlanjut tahun berikutnya,” kata dia.

Ia juga menambahkan, pekerja keagamaan yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam BPJS Ketenagakerjaan diantaranya, Guru TPQ/MDTA/Surau/Imam dan Garin Mesjid.

“Kepada pekerja keagamaan yang terdiri dari Guru TPQ/MDTA/Surau/Imam dan Garin Mesjid. Mereka yang nantinya akan di SK kan dilindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan, pertama kecelakaan kerja dan kedua kematian,” ujarnya.

Iddial menambahkan, nantinya mereka yang telah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan akan dilindungi pertama biaya berobat, ditanggung full sampai sembuh, selama dirawat juga diberikan penggantian penghasilan/upah, dan jika cacat akan diberikan santunan. Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja diberikan santunan plus beasiswa untuk 2 orang anak dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT).

Exit mobile version