Kota Solok, Klikpositif – Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski membenarkan pihaknya memang belum membayarkan kontribusi terhadap Kabupaten Solok atas kerjasama pemanfaatan sumber mata air Sejak Juni 2022. Penangguhan pembayaran itu karena belum adanya kesepakatan terkait perubahan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak.
“Jadi, 8 Juni 2022 datang surat dari Pemkab Solok untuk menghentikan sementara pembayaran kontribusi sampai adanya pembicaraan antara kedua belah pihak. Ada permintaan adendum atau perubahan kontrak dari Kabupaten Solok,” terang Eka, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, sejak 2019 tidak ada permasalahan terkait pembayaran kontribusi PDAM Kota Solok untuk Kabupaten Solok terkait pemanfaatan air. Biasanya, PDAM Kabupaten Solok langsung menyetorkan kontribusi setiap tanggal 10 per bulannya.
Dalam perjanjian kerjasama periode 2019-2024 itu, ada kesepakatan terkait harga per kubik air senilai Rp910. Nilai itu, kata Eka, sesuai dengan nilai tarif dasar air yang diberlakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Kota Solok tersebut.
“Seiring waktu berjalan, tidak ada tindak lanjut atas rencana perubahan kerjasama maupun adendum perjanjian. Juga tidak ada surat susulan terhadap pembayaran apakah lanjut atau masih ditangguhkan,” terang.
Karena kondisi itu, PDAM tidak membayarkan kontribusi sejak Juni 2022 hingga April 2023 ini. Biasanya, terang Eka, setiap bulannya PDAM Kota Solok membayarkan kontribusi sekitar Rp35-37 juta per bulan. Nominal itu berdasarkan penghitungan bersama.
“Jadi tidak ada istilahnya PDAM Kota Solok mangkir terhadap perjanjian yang kita sepakati dengan Kabupaten Solok. Dan Jum’at kemarin, masuk surat dari Sekda untuk melanjutkan pembayaran sesuai dengan PKS, dan kita akan bayarkan,” tuturnya.
Eka juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengabaikan surat dari Pemerintah Kabupaten Solok. Bahkan, kata dia, dua kali surat yang dilayangkan Pemkab Solok selalu dihadiri oleh pihak PDAM. Dan selama ini tidak ada permasalahan, termasuk soal perhitungan jumlah kubikasi air.
“Jadi, kita menggunakan alat ultrasonik dari Jepang untuk menghitung jumlah kubikasi air yang ke Kota Solok. Setiap bulan kita lakukan pemeriksaan secara bersama. Hitungan itu akurat, juga ada penghitungan dari BPKP yang kita jadikan rujukan,” tuturnya.
PDAM Kota Solok menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan pembelian terhadap lokasi sumber air. Bahkan sudah ada sertifikat dan juga penyerahan dari pusat.” Keempat sumber air itu sudah ada sertifikatnya. Jadi aset kita,” tutup Eka.
Bupati Solok Ancam Putus Akses Air
Sebelumnya, Bupati Solok, H. Epyardi Asda mengancam akan memutus akses air dari Kabupaten Solok untuk PDAM Kota Solok. Wacana itu menyusul tidak adanya pembayaran kontribusi yang dari PDAM Kota Solok sejak tahun 2022.
Selain merugikan daerah, kondisi itu juga diklaim menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan karena menjadi potensi piutang bagi Kabupaten Solok. Bupati meminta, PDAM dan Pemko Solok dapat menyelesaikan kontribusi atas perjanjian kerjasama itu.
“Kalau memang tidak ada itikad baik dari Pemko Solok, maka dengan terpaksa maka akses air akan kami putus. Sebenarnya kami tidak mau, karena akan berdampak pada masyarakat juga, tapi mau gimana lagi agar Pemko Solok komit terhadap PKS yang ada,” bebernya.
Setidaknya, ada 4 sumber air baku Kabupaten Solok yang dimanfaatkan oleh PDAM Kota Solok. Diantaranya, Sungai Guntung dan Tabek Puyuh dengan kapasitas masing-masing 40 liter per detik. Kemudian, Aia Tabik sebesar 20 liter per detik dan Batang Sumani dengan kapasitas 90 liter per detik.
Di sisi lain, wakil ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng mengatakan, pihaknya sudah meminta komisi II untuk memanggil pihak PDAM untuk mendalami persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan itu harus disikapi dengan bijak.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama. DPRD akan mendalami terkait adanya permasalahan pembayaran kontribusi pemanfaatan air ke Kabupaten Solok,” kata Efriyon Coneng saat ditanya wartawan.
Menurutnya, kerjasama antara Kota Solok dan Kabupaten Solok merupakan kebutuhan daerah. Sebab, kata Coneng, sumberdaya air dari Kabupaten Solok merupakan alternatif terhadap untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat.
“Makanya, kita harus bijak melihat persoalan ini. Apa sebenarnya yang terjadi. Apakah memang ada kelemahan di pemerintah Kota Solok, tentu nanti kita carikan solusinya yang terbaik,” tutup Coneng.