Komisi III: Indonesia Sudah Saatnya Terapkan Sistem Peradilan Restoratif, Akomodir Hukum Adat

Jangan katakan hukum Belanda jelek, tapi tak berani menyebut hukum adat luar biasa

.

. (Net)

Hayati Motor Padang

KLIKPOSITIF – Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menjelaskan, Indonesia sudah saatnya menerapkan sistem peradilan restoratif berupa hukum adat yang berlandaskan asas manfaat. Karena sistem itu tidak menimbulkan tunggakan peradilan selain membuat penjara tidak mejadi alat utama untuk menjatuhkan hukuman.

Menurut Wayan, asas manfaat pada peradilan restortif sudah pernah digagas di masa lalu. Akan tetapi hingga kini belum terwujud karena sitem peradilan di Indonesi masih didominasi oleh hukum negara barat terutama Belanda. Untuk itu, Wayan meminta semua penegak hukum berkoordinasi untuk membuat terobosan guna mengakomodasi hukum adat.

“Jangan katakan hukum Belanda jelek, tapi tak berani menyebut hukum adat luar biasa,” tandas Wayan Sudirta saat acara Forum Legislasi, yang bertajuk 'Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan' di ruang Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Lebih jauh Wayan menjelaskan, hukum maupun peradilan adat lebih memiliki aspek mamfaat ekonomi seperti adanya hukuman denda dan kerja sosial. Di sejumlah negara barat, sanksi sosial maupun denda yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan pidana bisa dimamfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. “Denda dari pelaku tindakan pidana telah membuat perekonomian negara terbantu karena produktivitas pelaku kejahatan tetap terjaga,” katanya.

Wakil rakyat dapil Bali ini mengungkapkan, tidak ada hukuman yang diputuskan hakim adat yang diprotes karena menimbulkan kenyamanan masyarakat. Dengan demikian juga tidak akan ada penjara yang kelebihan muatan atau over kapasitas seperti kejadian yang lazim di Indonesia saat ini.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sepakat untuk penyederhanaan sistem peradilan. Adies beranggapan, kejahatan ringan yang dilakukan oleh masyarakat cukup diputuskan tingkat penegak hukum paling bawah.

Dengan demikian, tidak perlu banding atau gugatan yang bertele-tele sehinga menghabiskan uang dan waktu. “Tujuannya agar tida ada tunggakan pengadilan karena ada batas waktu untuk satu kasus dan tidak perlu pelaku kejahatan ringan masuk penjara,” pungkasnya.

Exit mobile version