Solok Kota, Klikpositif – Menindaklanjuti laporan peserta seleksi unsur pengarah BPBD Kota Solok, Mahendri Eka Putra yang keberatan dengan SK penetapan Pemko Solok, Komisi I DPRD Kota Solok melakukan hearing, Rabu sore (12/1/2022).
Rapat dengan agenda mendengarkan pengaduan itu dipimpin ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Nasril In Dt. Malintang Sutan dan dihadiri langsung koordinator komisi I, Bayu Kharisma bersama dua anggota, Hendra Saputra dan Deni Nofri Pudung.
Mahendri dalam laporannya mempertanyakan soal penetapan hasil seleksi unsur pengarah melalui SK Wali Kota Solok nomor 188.46-730-2021 tentang Penetapan unsur pengarah Penanggulangan Bencana Daerah 2021-2026.
Dalam SK tersebut, Mahendri Eka Putra yang masuk dalam peringkat 3 rekomendasi uji kelayakan dan kepatutan DPRD Kota Solok malah tidak ditetapkan sebagai unsur pengarah.
Anehnya, peringkat 1, 2 dan 4 ditetapkan sebagai unsur pengarah. Sementara itu, Mahendri Eka Putra yang masuk peringkat 3 malah digantikan oleh peserta yang berada di peringkat 6 dari 7 peserta seleksi.
“Saya hanya ingin mempertanyakan soal penetapan unsur pengarah ini, kalau memang saya dipandang tidak layak oleh Pemko, apa alasannya ?, atau ini ada faktor lain,” kata Mahendri.
Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Kota Solok, Nasril In Malintang mengatakan, pihaknya akan memproses hal itu dan memanggil pihak Pemko Solok untuk dimintai penjelasan soal seleksi unsur pengarah.
“Untuk hasil akhir nanti disampaikan, kita pasti akan menindaklanjuti hal ini, dalam Minggu besok kita dengan BPBD,” kata Nasril In kepada Klikpositif.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Hendra Saputra. Menurutnya, komisi I sudah memberikan penilaian secara profesional terhadap peserta seleksi.
Pengalaman komisi I pada seleksi sebelumnya juga tidak ada masalah, yang di SK-kan Pemko itu memang yang hasil uji kelayakan dan kepatutan DPRD.
“Kita akan minta penjelasan kepada Pemko Solok agar tidak simpang siur dan selesai masalahnya,” kata Hendra Saputra.
Sementara itu, anggota komisi I, Deni Nofri Pudung mengatakan, berdasarkan Perka BNPB nomor 3 tahun 2008 tentang pembentukan BPBD, calon anggota unsur pengarah yang lulus uji kelayakan dan kepatutan disampaikan DPRD ke untuk ditetapkan sebagai unsur pengarah penanggulangan bencana secara defenitif.
“Hasil itu sudah kami sampaikan, berdasarkan kriteria penilaian kami urut sesuai dengan nilai tertinggi hingga terendah, dan menegaskan untuk menetapkan unsur pengarah defenitif sesuai dengan perengkingan,” tegasnya.
Pihak Komisi I juga mengaku baru menerima SK yang dikeluarkan Pemko Solok soal penetapan unsur pengarah. Itupun harus diminta terlebih dahulu.
“Kami juga mengingatkan Pemko Solok, jangan bermain-main dengan hukum dan nasib masyarakat, yang jelas kami akan kawal ini sampai selesai,” tutupnya.