PADANG, KLIKPOSITIF –PT Semen Padang berkolaborasi sersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam program sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas. Kegiatan ini berlangsung di Club House Lapangan Golf PT Semen Padang, Rabu 16/10.
Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra saat membuka acara mengatakan pentingnya kolaborasi ini sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di bidang hukum dan tata kelola.
“Tujuan dari sosialisasi dan kolaborasi ini adalah untuk menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai, menyediakan akses keadilan untuk semua, serta membangun kelembagaan yang efektif dan akuntabel,” kata orang nomor satu di anak usaha SIG itu.
PT Semen Padang juga memberikan bantuan kepada dua penerima Program Perlindungan Saksi dan Korban. Bantuan ini terdiri dari modal usaha serta perlengkapan pendidikan berupa laptop dan printer. Indrieffouny menekankan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dukungan PT Semen Padang terhadap upaya pemulihan korban tindak pidana.
“Melalui sosialisasi ini kami mengajak komunitas di sekitar perusahaan untuk turut berperan aktif, tidak hanya sebagai pelaku program, tetapi juga sebagai mitra dan agen perubahan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PT Semen Padang atas inisiatif ini. Ia mengingatkan bahwa dalam menjalankan program rehabilitasi psikososial, LPSK tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga filantropi.
“Kerja sama yang baik ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga atau institusi lainnya untuk membantu meringankan penderitaan korban tindak pidana,” katanya.
Achmadi menjelaskan bahwa pemberian bantuan psikososial ini sejalan dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yang menekankan tanggung jawab dunia usaha untuk menghormati dan memulihkan hak asasi manusia, termasuk dalam bentuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban. “Antara lain, dalam bentuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban,” ujarnya.
LPSK, jelasnya, merupakan lembaga negara yang diberikan mandat untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana. Salah satu wujud perlindungan yang diberikan LPSK adalah dengan menyediakan bantuan rehabilitasi psikososial kepada korban tindak pidana seperti yang disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) 31 Tahun 2014
Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen PT Semen Padang dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban tindak pidana di Sumbar.
Dia menyampaikan bahwa sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas ini tidak hanya digelar untuk seluruh elemen masyarakat, termasuk Lurah, LPM, serta pengurus Forum Nagari di lingkungan perusahaan, namun juga untuk karyawan Semen Padang Group.
Pada Juni 2024 lalu, PT Semen Padang dan LPSK telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan hukum untuk melakukan koordinasi dalam layanan perlindungan bagi saksi dan korban.
MoU ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi program perlindungan dan menciptakan rasa aman bagi saksi dan korban dalam menjalani proses hukum.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan PT Semen Padang dapat berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan bantuan, serta meningkatkan efektivitas program perlindungan di masyarakat, khususnya di Sumbar.
PT Semen Padang juga memberikan bantuan kepada dua penerima Program Perlindungan Saksi dan Korban. Bantuan ini terdiri dari modal usaha serta perlengkapan pendidikan berupa laptop dan printer. Indrieffouny menekankan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dukungan PT Semen Padang terhadap upaya pemulihan korban tindak pidana.