Kolaborasi dengan LPSK, PT Semen Padang Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas

Kolaborasi dengan LPSK, PT Semen Padang Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas

Dirut PT Semen Padang Indrieffouny Indra memberikan sambutan saat sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Club House Lapangan Golf PT Semen Padang, Rabu (16/10/2024).

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF – Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, PT Semen Padang bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas. Kegiatan ini berlangsung di Club House Lapangan Golf PT Semen Padang, Rabu (16/10/2024).

Acara sosialisasi diikuti berbagai elemen masyarakat, seperti Camat Pauh, Camat Lubuk kilangan, Camat Lubuk Begalung, dan lurah 12 kelurahan di Lubuk Kilangan, LPM, Forum Nagari, KAN, LCO, komunitas Sahabat Saksi dan Korban, serta dua orang pihak terlindung sebagai penerima Program Perlindungan Saksi dan Korban.

Sosialisasi dibuka oleh Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, dan dihadiri Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Kepala Biro Hukum, Kerjasama, Humas LPSK, Sriyana, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar, Ezeddin Zain, Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan, Iskandar Z Lubis, dan Kepala Unit CSR, Ilham Akbar.

Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, menekankan pentingnya kolaborasi ini sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di bidang hukum dan tata kelola.

“Tujuan dari sosialisasi dan kolaborasi ini adalah untuk menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai, menyediakan akses keadilan untuk semua, serta membangun kelembagaan yang efektif dan akuntabel,” kata orang nomor satu di anak usaha SIG itu.

PT Semen Padang juga memberikan bantuan kepada dua penerima Program Perlindungan Saksi dan Korban. Bantuan ini terdiri dari modal usaha serta perlengkapan pendidikan berupa laptop dan printer. Indrieffouny menekankan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dukungan PT Semen Padang terhadap upaya pemulihan korban tindak pidana.

“Melalui sosialisasi ini kami mengajak komunitas di sekitar perusahaan untuk turut berperan aktif, tidak hanya sebagai pelaku program, tetapi juga sebagai mitra dan agen perubahan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PT Semen Padang atas inisiatif ini. Ia mengingatkan bahwa dalam menjalankan program rehabilitasi psikososial, LPSK tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga filantropi.

“Kerja sama yang baik ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga atau institusi lainnya untuk membantu meringankan penderitaan korban tindak pidana,” katanya.

Achmadi menjelaskan bahwa pemberian bantuan psikososial ini sejalan dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, yang menekankan tanggung jawab dunia usaha untuk menghormati dan memulihkan hak asasi manusia, termasuk dalam bentuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban. “Antara lain, dalam bentuk pemenuhan bantuan psikososial bagi korban,” ujarnya.

LPSK, jelasnya, merupakan lembaga negara yang diberikan mandat untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana. Salah satu wujud perlindungan yang diberikan LPSK adalah dengan menyediakan bantuan rehabilitasi psikososial kepada korban tindak pidana seperti yang disebutkan dalam pasal 6 ayat (1) 31 Tahun 2014

Dalam penjelasan pasal 6 UU 31 Tahun 2014, yang dimaksud dengan “Rehabilitasi Psikososial” adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban, sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar.

Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen PT Semen Padang dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban tindak pidana di Sumbar.

Dia menyampaikan bahwa sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas ini tidak hanya digelar untuk seluruh elemen masyarakat, termasuk Lurah, LPM, serta pengurus Forum Nagari di lingkungan perusahaan, namun juga untuk karyawan Semen Padang Group.

Pada Juni 2024 lalu, PT Semen Padang dan LPSK telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan hukum untuk melakukan koordinasi dalam layanan perlindungan bagi saksi dan korban.

MoU ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi program perlindungan dan menciptakan rasa aman bagi saksi dan korban dalam menjalani proses hukum.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan PT Semen Padang dapat berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan bantuan, serta meningkatkan efektivitas program perlindungan di masyarakat, khususnya di Sumbar.

Kegiatan sosialisasi ini bukan hanya sekadar acara, tetapi juga merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan.(*)

Exit mobile version