Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Polda Sumbar untuk Perlindungan Pekerja

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau menggelar kegiatan penandatanganan pedoman kerja dengan Polda Sumbar.

Penandatanganan tersebut disertai Sosialisasi Kolaborasi Program Jaminan Sosial sosial Ketenagakerjaan yang mengangkat tema Bersinergi bersama Bhabinkamtibmas untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Ekosistem Desa.

Kegiatan tersebut berlangsung di Premiere Zuri Hotel Padang, Rabu (21/6/2023).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Eko Yuyulianda mengatakan, penandatanganan pedoman kerja tersebut mengacu pada nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: MOU/24/122021 dan Nomor: NK/55/XII/2021.

Kemudian perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Polri nomor: PER/269/082066 dan PKS/24/VIII/2022 tentang Pencegahan dan Penandatanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan program jaminan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut Polri memberikan dukungan dalam pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, pencegahan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan dukungan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tujuan dari kerja sama ini adalah sinergi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam rangka mencegah dan melaksanakan penanganan terhadap ketidakpatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di wilayah Sumatera Barat.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam rangka membangun sinergitas dalam pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya berharap pedoman kerja dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Kapolda Sumbar menambahkan, ruang lingkup kerja sama ini yakni pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi, dukungan pencegahan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dukungan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Eko Yuyulianda mengatakan, pihaknya menyambut baik penandatanganan pedoman kerja dengan Polda Sumbar ini.

Dalam kesempatan itu, dalam perjalanannya BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya tersegmentasi ke pekerja formal. Namun di dalam prakteknya para pekerja juga terdiri dari pekerja informal.

“Segmen pekerja informal ternyata peluangnya lebih besar dari pekerja formal. Hari ini kita akan mendatangi pedoman kerja yang akan menjadi acuan dalam pengimplementasian ke masyarakat bersama Polda Sumbar,” ujarnya.

Eko Yuyulianda menjelaskan, dengan kerja sama dengan Polda Sumbar dan sinergi bersama Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah Sumbar, diharapkan persentase kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan dari saat ini.

Ia menyebutkan, saat ini persentase kepesertaan di Sumbar masih rendah dari provinsi lain.

“Berada di angka lebih kurang 30 persen. Kami juga telah melakukan segala upaya untuk mengenalkan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal,” ujarnya.

Ia melanjutkan, program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan sebagai wujud negara hadir dalam melindungi warganya.

“Pada kesempatan ini, kami memohon bantuan dari Bhabinkamtibmas di desa-desa untuk mensosialisasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto mengimbau, agar seluruh pekerja di Sumatera Barat baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas” ucap Jefri.

Exit mobile version