Klien Terdampak Bencana, Bapas Bukittinggi Berikan Kemudahan

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF — Terhadap klien wajib lapor yang terdampak bencana, Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi memberikan perlakukan khusus. Tepatnya, perlakukan khusus dalam melaksanakan wajib lapor pada masa percobaannya.

Merujuk pada kondisi terkini, empat kabupaten dari delapan wilayah kerja Bapas Bukittinggi yakni kabupaten Agam, Tanah Datar, Kota Padang Panjang dan Bukittinggi diketahui terdampak bencana banjir bandang yang melanda sejak Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

Kepala Bapas Bukittinggi Novri Abbas memberikan arahan kepada jajarannya, khusus kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Yakni dalam menjalankan pembimbingan terhadap klien-klien yang masih menjalani wajib lapor di masa reintegrasi sosial.

“Sebagai bentuk empati kepada klien-klien yang terdampak bencana beberapa hari lalu, kita memberikan perlakuan khusus terhadap mereka. Baik kepada klien yang terdampak langsung dan tidak langsung,” ujar Novri di Bapas Bukittinggi, usai Apel Pagi, Senin (13/5/2024).

Selain empat kabupaten di atas yang terdampak langsung, kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat juga terdampak secara tidak langsung. Hal ini disebabkan sejumlah titik longsor pada jalan penghubung antara lokasi klien untuk menuju Bapas Bukittinggi.Misalnya di Palupuah penghubung Pasaman-Pasaman Barat ke Bukittinggi.

“Merujuk pada kondisi tersebut dan curah hujan yang masih tinggi kita memberikan kemudahan pada klien yang terdampak untuk wajib lapor dan menjalani bimbingan sementara waktu hingga kondisi normal secara daring. Pembimbing Kemasyarakatan juga saya minta untuk memverifikasi klien-klien yang terdampak baik secara langsung atau tidak langsung akibat bencana ini,” jelas Novri Abbas.

Saat ini, jumlah klien pemasyarakatan yang melaksanakan wajib lapor pada Bapas Bukittinggi sebanyak 1.166 orang klien dewasa dan 18 orang klien anak. Klien tersebut tersebar di 8 kabupaten dan kota wilayah kerja Bapas Bukittinggi. Dari pemetaan Bapas Bukittinggi, sekitar 70 persen klien berdomisili di kabupaten dan kota yang terdampak bencana banjir bandang dan lahar dingin.

Melalui wajib lapor, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan mengenai keadaan, kegiatan, dan permasalahan yang dialami klien. Hal ini dapat menjadi opsi pencegahan agar tidak melakukan pelanggaran hukum kembali. Proses pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas terhadap Klien Pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari program pembinaan yang telah diterima ketika di dalam Lapas/ Rutan. Namun yang membedakan adalah klien tersebut telah kembali berkumpul bersama keluarga.

Pihak keluarga juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan mengingatkan anggota keluarga yang masih berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan agar melaksanakan wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditentukan. Apabila Klien Pemasyarakatan tidak melakukan wajib lapor selama 3 (tiga) kali berturut-turut, maka akan dilakukan pencabutan program Asimilasi, PB, CMB, atau CB yang diterimanya dan berhak dikembalikan ke dalam Lapas.

Setiap sesi pertemuan saat pelaksanaan wajib lapor menjadi sarana konsultasi, pembimbingan, pemberian informasi dan penguatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran kembali sehingga program re-integrasi yang sedang klien jalani dapat dikatakan berhasil.

Exit mobile version