SIJUNJUNG, KLIKPOSITIF — Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mengadakan Workshop dan Diskusi Terbuka dengan tajuk ‘Akselerasi Pembangunan Hijau melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam Nagari yang Lestari di Kabupaten Sijunjung’, Senin (24/2/2024).
Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memfasilitasi dan memberi ruang kepada Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN), Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan masyarakat nagari agar mereka dapat
mengutarakan potensi dan tantangan nagari/desa mereka kepada Pemerintah Kabupaten.
Yogi, Wakil Ketua LPHN Unggan, menyatakan bahwa terjadi peralihan mata pencaharian pada masyarakat di nagarinya, semula mata pencaharian masyarakat di sana adalah penebang pohon liar, namun saat ini mereka mulai beralih menjadi petani kopi.
“Unggan memiliki hutan dengan luasan 5.080 Ha, dengan luasan ini masyarakat kami awalnya bermata pencaharian sebagai penebang pohon liar, namun karena praktik ini membahayakan dan upah yang didapatkan tidak sebesar tenaga yang dikeluarkan, kami mencoba mengalihkan mata pencaharian masyarakat kami menjadi petani kopi. Dalam hal ini, upaya yang kami lakukan diantaranya melakukan penyadartahuan kepada 60 penebang pohon liar, memberikan bibit kopi, memasang plang batas sebanyak 114 titik, dan mendorong kebijakan Pemerintah Nagari. Namun, tantangan yang kami hadapi masih banyak, yakni masih ada ratusan penebang pohon liar yang belum beralih mata pencaharian, minim pengetahuan terkait budidaya kopi, tidak tersedia sarana dan prasarana dalam mengolah kopi, minim dukungan anggaran dan masih membutuhkan peningkatan kapasitas serta bantuan bibit kopi,” terang Yogi.
Hal serupa juga disampaikan oleh Syarifudin, Ketua LPHN Sumpur Kudus, bahwa hutan di Nagari Sumpur Kudus menghadapi ancaman aktivitas penebangan pohon dan perburuan
satwa liar. Hutan Sumpur Kudus ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dan terdapat kearifan lokal terkait perlindungan hutan dengan larangan penebangan pohon dalam hutan.
LPHN Sumpur Kudus telah melakukan kegiatan patroli hutan dan telah mengembangkan program pohon asuh untuk melakukan perlindungan dan pengamanan hutan secara berkelanjutan. LPHN Sumpur Kudus memiliki Tim Patroli yang berkapasitas melakukan patroli dengan menggunakan alat pemetaan berupa GPS dan Avenza Maps.
Sejak tahun 2020 hingga sekarang, LPHN Sumpur Kudus sudah melakukan identifikasi pohon sebanyak 291 pohon. Tahun 2024 lalu, sebanyak 230 pohon sudah diadopsi dan LPHN Sumpur Kudus mendapat dana sebesar 49 juta rupiah. Dengan potensi dan sarana prasarana yang memadai ini, LPHN Sumpur Kudus masih menghadapi tantangan berupa rendahnya pemahaman masyarakat terkait hutan nagari, kurangnya keterlibatan pemuda, belum adanya kebijakan yang tepat sasaran, kurangnya keselamatan Tim Patroli, dan rendahnya adopter pohon asuh.
Berbeda dengan 2 LPHN sebelumnya, Nurmanilis, Anggota Kelompok Tani Organik Sumpur Kudus menyampaikan bahwa pengembangan pertanian organik yang dilakukannya memiliki potensi yang besar karena memiliki sumber pengairan yang memadai dan rendahnya penggunaan bahan kimia dan racun pada pertanian di nagarinya. Namun, minimnya kesadaran masyarakat terkait pertanian organik, sarana dan prasarana, dukungan permodalan, pengelolaan dan pemasaran hasil masih menjadi tantangan bagi Kelompok
Tani Organik Sumpur Kudus.
Imra, Sekretaris LPHN Tanjung Bonai Aur, menyampaikan bahwa Nagari Tanjung Bonai Aur sudah mengembangkan website potensi ruang mikro untuk optimalisasi database nagari, “Tanjung Bonai Aur sudah memiliki website Potensi Ruang Mikro (PRM) dan sudah digunakan sejak tahun 2019. Pemerintah Nagari telah menggunakan data yang ada di PRM untuk kebutuhan data di tingkat Pemerintah Nagari. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini, website PRM masih menggunakan hosting dan domain dari KKI Warsi, sehingga kedepannya perlu difasilitasi penganggarannya oleh OPD terkait,” jelas Imra.
Kemudian, mengenai pemanfaatan kayu putih di Tanjung Bonai Aur, Imra menjelaskan bahwa aktivitas tersebut terkendala akses rumah penyulingan, legalitas BPOM, dan pemasaran produk yang belum tetap dan berkelanjutan.
Terakhir, Nesyana, Sekretaris Kelompok Tani Hutan (KTH) Padang Laweh, menyampaikan terkait keterlibatan perempuan dan pemuda dalam pemanfaatan Gaharu sebagai usaha
komunitas.
“KTH Putra Harapan di Padang Laweh beranggotakan 22 orang, terdiri dari 7
laki-laki dan 15 perempuan. Saat ini, KTH Putra Harapan bergerak pada bidang pembudidayaan Gaharu (Aquilaria microcarpa), penanaman, penjualan serta pengolahan hasil hutan bukan kayu dan produksi minuman herbal (Tegaru). Kegiatan produksi dan pemasaran Tegaru mayoritas dilakukan oleh anggota perempuan sebagai upaya pemberdayaan dan meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang ada di Nagari Padang Laweh. Pemanfaatan Gaharu yang dilakukan oleh KTH Putra Harapan dapat menjadi potensi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat nagari, di lain sisi produk olahan Gaharu yakni Tegaru sedang dalam proses pengajuan legalitas NIB, P-IRT, Halal, dan HAKI. Namun, produk Tegaru ini belum memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, sehingga belum mendapatkan legalitas BPOM. Kendala yang lain adalah target pasar dan pemasaran produk yang masih terbatas dan belum maksimal,” jelas Nesyana.
Yudi Fernandes, Project Officer KKI Warsi, menambahkan bahwa praktik baik masyarakat dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat menjadi peluang untuk berbagai pihak dalam menguatkan hak masyarakat pada pengelolaan sumber daya alam untuk penyelamatan hutan tersisa dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Nagari dapat mendukung inisiatif yang dilakukan oleh masyarakat (Kelompok Perhutanan Sosial) melalui Dana Desa. Pemerintah kabupaten dapat membentuk Kelompok Kerja Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) untuk mengkoordinir pengembangan Perhutanan Sosial yang terintegrasi dengan pembangunan kabupaten atau membentuk dan mengembangkan
Integrated Area Development (AID) untuk mengakselerasi potensi usaha dalam satu lanskap guna meningkatkan skala ekonomi dan nilai tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan sesuai dengan Perpres No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Perda Sumbar No. 1 Tahun 2024
tentang Perhutanan Sosial,” jelas Yudi.
Tanggapan dari Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sijunjung
Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh LPHN, KUPS, KTH, dan masyarakat nagari di Kabupaten Sijunjung terkait potensi, peluang, dan tantangan yang mereka hadapi, berikut tanggapan dari Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sijunjung.
Dian Yulia Widra, Kepala Seksi PKSDAE & PM UPTD KPHL Sijunjung, Dewi Shinta Ananda, Sekretaris Dinas Pertanian, dan Yulizar, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyatakan bahwa izin dan permintaan kebutuhan masing-masing lembaga di nagari bisa diajukan dengan melampirkan proposal ke dinas terkait.
Poni Hendra, Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Sijunjung, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah
Daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan membuka peluang untuk mengakses dukungan dari OPD.
“Saat ini, Pemerintah Daerah sedang menyusun RPJMD untuk tahun 2025-2030, KKI Warsi bisa ikut menyusun bersama Bappeda agar bisa disampaikan untuk fasilitasi RPJMD 5 tahun ke depan. Peningkatan
kegiatan pendampingan di nagari memerlukan proposal kegiatan untuk meminta dukungan kepada OPD,” ungkap Poni.
Muhadiris, Asisten II Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sijunjung, menjelaskan bahwa perlu adanya kolaborasi dengan berbagai pihak karena kondisi efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat akan berdampak pada terbatasnya kegiatan di daerah.
“Kondisi efisiensi anggaran akan berdampak pada terbatasnya kegiatan-kegiatan, sehingga
perlu kolaborasi dengan berbagai pihak eksternal, hal ini dimaksudkan bisa menjawab permasalahan yang ada di masyarakat terutama di bidang kehutanan. Kolaborasi antar berbagai pihak ini bisa dituangkan dalam RPJMD Kabupaten. Pembentukan Pokja dan pengembangan manfaat imbal jasa lingkungan juga akan difasilitasi untuk meningkatkan kolaborasi. Kemudian, terkait dukungan dana dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) masih perlu upaya untuk mengakses pembiayaan,” jelas Muhadiris.(rls).