KLIKPOSITIF – Pencairan atau Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi sorotan publik setelah terbitnya Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Yang menjadi sorotan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dalah terkait pencairan JHT pada usia pensiun 56 tahun.
Menanggapi kisruh tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan pemerintah dan masyarakat harus duduk bersama dan mencari jalan tengah terkait perbincangan soal
“Kami menyarankan semuanya mari duduk bersama, berpikir positif. Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut,” kata Rahmad.
anggita DPR itu menambahkan, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin.
Politisi PDI-Perjuangan itu menekankan bahwa pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat, yakni menjalankan amanah UU.
“Karena dari dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun,” tegasnya.
Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan menambahkan, pemerintah tidak salah karena menjalankan amanah undang-undang, bahwa JHT dibayarkan saat usia pensiun.
“Dalam PP 46/2015 usia pensiun 56 tahun. Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” ujarnya.
Rahmad mengingatkan, pemerintah akan segera merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
“Nanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi ada informasi-informasi yang terputus,” lanjutnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menegaskan bahwa Permenaker tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, secara filosofis Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.