KLIKPOSITIF – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memberikan ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar Bawaslu Sumbar ini dibuka pada Kamis 14 November 2024 malam di Hotel Balcone, Agam.
Dalam kesempatan itu Suhartoyo menyebut jika Bawaslu bisa jadi perpanjangan tangan MK.
Ini karena Bawaslu lebih mengetahui kondisi di lapangan selama pilkada di daerah.
Oleh karena itu, Suhartoyo berharap kepada Bawaslu untuk menjaga integritas.
Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu harus netral dan tak berpihak pada salah satu calon.
“Sama seperti hakim, hakim tidak boleh ada keberpihakan,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, menyebut jika kegiatan ini akan meningkatkan profesionalisme serta integritas Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.
“Terkhusus Bawaslu yang akan memberi peran aktif dalam proses persidangan persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Alni.
Sidang Sengketa
Alni menjelaskan, setiap periode pemilu atau pilkada di Sumbar, selalu ada sidang sengketa di MK.
Yang paling fenomenal menurut Alni, saat pelaksanaan Pemilu legislatif kemarin ada 5 permohonan sengketa di MK untuk Sumatera Barat.
“Ada sengketa untuk DPR. Ada sengketa untuk DPR provinsi, ada sengketa untuk DPD dan ada juga sengketa untuk DPR Kabupaten kota. Lima permohonan sengketa yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi,” jelas Alni.
Namun Alni bersyukur sidang sengketa berjalan aman, meski putusannya menurut Alni agak fenomenal bagi Bawaslu.
Alni juga menyinggung putusan permohonan sengketa yang diajukan oleh calon anggota DPD, Irman Gusman yang sekarang terpilih jadi anggota DPD RI.
Menurutnya, pemilihan ulang anggota DPD RI di Sumbar dilaksanakan di 17.569 TPS di seluruh kabupaten dan kota.
“Kalau kita lihat mungkin ini sejarah putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib mengulang pelaksana pemungutan suara di seluruh TPS di wilayah provinsi,” ujar Alni.
Tetapi selain itu, Alni juga mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah tahun 2020 di Sumbar, jumlah permohonan sengketanya juga tidak sedikit.
Menurutnya, ada 6 permohonan sengketa untuk pemilihan kepala daerah di 2020 yang bertingkat.
“Mulai dari calon DPRD provinsi, gubernur, wakil gubernur Kabupaten kota juga tetapi memang semuanya tidak ada yang dikabulkan,” kata Alni.
Sementara pada tahun 2019 menurut Alni, juga ada 6 permohonan sengketa yang untuk wilayah Sumatera Barat.
“Tentu saja potensi potensi sengketa di Pemilu dan pemilihan selalu akan terbuka lebar. Apalagi suasana sekarang dengan 56 pasang calon yang mulia di Sumatera barat tersebar di 19 Kabupaten kota tentu saja dinamikanya luar biasa sekali,” jelas Alni.