Ketua LKAAM Sumbar Sebut Gelar Kehormatan Adat Untuk Kapolda Karena Berjasa Bagi Ranah Minang

gelar kehormatan adat

Palewaan gelar kehormatan adat kepada Kapolda Sumbar di Nagari Pariangan

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra resmi menyandang gelar kehormatan adat.

Pasukuan Piliang Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar memberikan gelar adat itu kepada Kapolda.

Gelar adat Kapolda adalah Tuanku Bandaro Alam Sati. Sementara isterinya Merthy Kushandayani Teddy bergelar Puti Sibadayu Alam.

Proses pemberian gelar ini berlangsung di Rumah Gadang Datuak Bandaro Kayo Nagari Pariangan, Kamis 16 Juni 2022.

Tampuak Tangkai Alam Minangkabau Pasukuan Piliang, Angku Datuak Bandaro Kayo membacakan SK Pasukuan Piliang dan memasangkan keris kepada Kapolda Teddy.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar memasangkan Saluak.

Angku Datuak Bandaro Kayo menyampaikan alasan memberikan gelar kehormatan kepada Kapolda Teddy karena cukup berjasa dalam pelaksanaan tugas di Sumbar.

“Kapolda telah melaksanakan hal-hal yang cukup berarti bagi masyarakat Sumbar,” tutur Angku Datuak Bandaro Kayo.

Menurutnya, Kapolda telah membuat MoU tentang perkara ringan yang penyelesaiannya hanya sampai di tingkat ninik mamak (restoratif justice).

Ketua LKAAM Tanah Datar Aresno Datuak Andomo menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Teddy yang telah berbuat untuk kemaslahatan masyarakat Ranang Minang.

Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan dengan gelar kehormatan adat ini berarti Kapolda Teddy sudah menjadi dunsanak, mamak serta keluarga besar Minangkabau.

“Dengan demikian, ketek banamo, gadang bagala, tidak lagi diberikan kepada warga Minangkabau, tetapi juga kepada orang yang peduli terhadap masyarakat Ranah Minang,” ucap Eka.

Gelar Adat Berkat Keberhasilan Kapolda

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menyebut pemberian penghargaan itu atas keberhasilan Kapolda menyelamatkan anak kemenakan di Sumbar dengan vaksinasi COVID-19.

Kemudian, Kapolda Teddy menindak tegas pembeking prostitusi dengan berani menghukum anak buahnya.

Selanjutnya melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice.

Dalam hal ini, perkara Tipiring (tindak pidana ringan) diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.

“Mudah-mudahan ini menjadi percontohan secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini,” kata Fauzi Bahar.

Menurutnya, perkara ringan tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak).

Sementara itu, Kapolda Teddy Minahasa Putra Tuanku Bandaro Alam Sati menyampaikan ucapan terima kasih atas pemberian gelar kehormatan adat ini.

“Amanah ini akan saya jaga dengan sebaik-baiknya dan akan saya laksanakan dengan keikhlasan dan ketulusan,” kata Teddy.

dalam palewaan gelar kehormatan adat ini juga hadir Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto dan Kapolres Tanah Datar AKBP Rully Indra Wijayanto.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin, serta Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul juga tampak hadir di acara tersebut.

 

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version