KLIKPOSITIF – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa beserta istri Ny. Merthy Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.
Dengan menggunakan pakaian adat minang, Irjen Pol Teddy Minahasa secara resmi mendapatkan gelar kehormatan adat.
Gelar adat itu dilewakan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar, Kamis (16/6).
Gelar kehormatan adat yang diberikan ialah Teddy Minahasa itu adalah “Tuangku Bandaro Alam Sati”.
Sedangkan untuk istrinya Ny. Merthy adalah “Puti Sibadayu”.
Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan perihal pemberian gelar kehormatan adat kepada Kapolda Sumbar tersebut.
Satake menyatakan, gelar adat itu merupakan bentuk apresiasi dan dukungan masyarakat sumbar terhadap kinerja kepolisian Sumbar.
“Bentuk apresiasi dari Luhak Nan Tuo dan dukungan dari masyarakat Sumbar terhadap kinerja dan prestasi bapak Kapolda Sumbar,” katanya, Kamis (16/6) di Tanah Datar.
Ia menambahkan, sebab itu beliau (Kapolda) mendapatkan gelar kehormatan adat.
Pelewaan gelar adat ini dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra.
Selain itu, juga ada Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.
Alasan Pemberian Gelar Adat pada Kapolda
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati, menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa karena oleh beberapa hal.
“Seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi,” ujarnya.
“Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang d-lakukan oleh Kapolda,” sebut Fauzi Bahar.
Selain itu juga, Irjen Pol Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi (pekat).
“Dengan berani menghukum anak buahnya. Kalau bisa hal ini jadi contoh satuan lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Ketua LKAAM menilai, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice.
“Perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai dserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya,” tegasnya.
“Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, mulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak),” katanya