PADANG, KLIKPOSITIF – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi, mendukung kinerja BPK Perwakilan Sumbar untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga tersebut, penyelenggara pemerintahan akan mengetahui kelemahan-kelemahan apa yang harus dievalusi untuk optimalisasi pembangunan daerah kedepan.
” Terimakasih BPK Perwakilan Sumbar telah mendukung dan membina penyelenggaraan pemerintahan dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah, sehingga penggunaan efektif untuk optimalisasi pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat, ” Kata Muhidi saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024, Selasa (31/12) di Kantor BPK Perwakilan Sumbar.
Untuk ketahui, penyerahan LHP Dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, 10 kepada daerah (walikota/bupati-red) serta beberapa ketua dprd dari sejumlah kabupaten/kota.
Secara keseluruhan, lanjut Muhidi, DPRD Sumbar mendukung pemeriksaan yang dilakukan BPK kepada unsur penyelenggara pemerintahan daerah, nantinya akan diketahui apa yang menjadi kelemahan dan harus dievaluasi.
Terkait hasil LHP BPK yang menjadi perhatian adalah efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana alam, hasil pemeriksaan itu harus menjadi catatan untuk Pemprov Sumbar ” karena” berkaitan keselamatan masyarakat luas. Terkait hak itu, DPRD Sumbar akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
“Diharapkan kedepan pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana harus efisien dan transparan,” katanya.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK harus menjadi perhatian untuk pengelolaan keuangan daerah, hal yang sama juga harus diikuti oleh para kepala daerah kota maupun kabupaten. Untuk temuan yang terus berulang dari LHP BPK harus menjadi perhatian bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sumbar sangat terbuka melalui Dasboar Provinsi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Temuan yang tertuang dalam LHP BPK harus segera ditindaklanjuti dan clear.
Kepala Perwakilan BPK Sumbar Sudarminto menegaskan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa Pemprov Sumbar wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima. Selanjutnya DPRD Sumbar juga harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.