Ketua Bamus Pancuang Taba Laporkan Wali Nagari ke Kejaksaan Terkait Korupsi

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

PESSEL, KLIKPOSITIF- Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Pancuang Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Ahlul Zikri melapor kan nagari setempat ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar.

Ketua Bamus Pancung Taba, Ahlul Zikri mengaku, melaporkan Wali Nagari Edison ke penegak hukum tersebut terkait adanya ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan perencanaan program yang telah disusun bersama Bamus.

“Laporan itu resmi saya masuk ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, pada Kamis 17 Oktober 2024. Laporan itu lengkap dengan bukti-buktinya,” ungkap Ahlul Zikri

Ia menjelaskan, laporan yang dibuat tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Wali Nagari Pancuang Taba, terkait pekerjaan fiktif dan mark-up anggaran untuk beberapa proyek pembangunan fisik serta bantuan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan dana desa, seperti anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi proyek, serta penggunaan dana yang tidak transparan,” terangnya.

Ahlul menegaskan, bahwa laporan yang dibuat ke Kejaksaan tersebut, berdasarkan hasil temuan-temuan verifikasinya secara internal, dan pihak Bamus merasa hal itu perlu melibatkan aparat penegak hukum (Jaksa) untuk memastikan adanya tindak lanjutnya.

“Sebagai badan yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan anggaran desa. Kami berharap Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dapat segera memproses laporan ini,” tegasnya.

Terpisah, Wali Nagari Pancuang Taba, Edison membenarkan perihal laporan Ketua Bamus terhadap dirinya ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Ia mengaku, terkait laporan tersebut, pihaknya sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dan ia sudah menyerahkan sejumlah bukti-bukti untuk membantah laporan tersebut.

“Ya, saya sudah serahkan bukti-bukti (ke Kejaksaan), tidak ada yang fiktif. SPJ, semuanya sudah saya serahkan ke Kejaksaan,” terangnya.

Ia mengaku, memenuhi panggilan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Senin 25 November 2024

Exit mobile version