Kesbangpol Pessel Pantau Aktivitas Kelompok ‘Pelindung Kehidupan’

pihaknya belum bisa memastikan apakah aliran tersebut merupakan aliran sesat atau sebaliknya

Kepala Kesbangpol Pessel, Risnaldi

Kepala Kesbangpol Pessel, Risnaldi (KLIKPOSITIF/Kiki Julnasri Priatama)

PESSEL, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memantau adanya aktivitas kelompok spritual yang menamakan sebagai kelompok Pelindung Kehidupan di daerah itu.

Kepala Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pesisir Selatan, Risnaldi menyebutkan, pihaknya telah memantau pergerakan aktivitas kelompok spritual ini sejak tiga tahun belakangan.

“Sudah terpantau aktivitasnya sejak tiga tahun terakhir, namun tidak banyak. Kendati demikian, hingga saat ini kami terus memantau,” sebut Risnaldi kepada KLIKPOSITIF.

Dia menjelaskan, tentang pergerakan kelompok spritual ini di Pesisir Selatan, pihaknya belum bisa memastikan apakah aliran tersebut merupakan aliran sesat atau sebaliknya.

“Untuk memastikan kita harus membutuhkan pembahasan mendalam terutama dengan Pakem (tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) serta pihak terkait lainnya seperti Majelis Ulama Indonesia dan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini untuk memastikan sebuah aktivitas atau aliran terindikasi sesat atau tidak dapat ditentukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia. Salah satu indikasinya, melihat dari sudut akidah, apakah mengingkari rukun iman dan rukun Islam?

Atau bisa juga mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunah nabi, jika itu mengatasnamakan Islam serta ingkar terhadap otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran atau menafsirkan Al Quran yang tidak berdasarkan kaidahnya.

“Kriteria ini bisa dijadikan dasar oleh masyarakat atau siapapun sebelum mengikutinya. Kemudian, pahami sebuah aktivitas atau aliran tersebut sehingga tidak terjerumus ke hal-hal yang dilarang agama dan negara,” tutupnya.

Sedikit diketahui, dari berbagai sumber yang dihimpun KLIKPOSITIF, Pelindung Kehidupan adalah suatu ilmu dan disebut juga ilmu HAK. Dikatakan, ilmu ini hak setiap umat manusia dan setiap umat beragama. Setiap manusia di dunia berhak mendapatkan ilmu Pelindung Kehidupan ini, baik Muslim dan juga non Muslim.

Sesuai dengan namanya “Pelindung Kehidupan” artinya dilindungi, dijaga dan dipelihara untuk kehidupan umat manusia agar tidak salah langkah, tidak salah jalan, agar manusia tidak sesat, dan terhindar dari perbuatan jahat dirinya dan juga perbuatan jahat orang lain yang dapat mengancam keselamatan harta benda dan jiwa manusia itu sendiri.

[Kiki Julnasri Priatama]

Exit mobile version