PADANG, KLIKPOSITIF – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Yessy Rahimi menyatakan tidak ada batasan waktu rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Masa rawat inap pasien di rumah sakit sesuai dengan diagnosa dokter terhadap penyakitnya.
Jika ada yang melakukannya, maka keluarga pasien dapat melaporkannya pada petugas BPJS Kesehatan yang ditempatkan di rumah sakit tersebut. Keluarga pasien dapat melihat nama, foto dan nomor handphone petugas yang dipasang dalam bentuk poster pada 5 titik di rumah sakit, seperti di ruang pendaftaran, ruang tunggu, poliklinik, ruang tunggu apotek, ruang pendaftaran pasien rawat inap dan UGD.
“Kita menempatkan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan di Rumah Sakit (P3RS). Keluarga pasien bisa menghubunginya. Selama bertugas, staf P3RS BPJS Kesehatan ini menggunakan rompi khusus warna orange,” katanya saat Sosialisasi Progam JKN – KIS, Kamis, 9 Desember 2021 di Padang.
Sedangkan terhadap kepesertaan PBI, menurut Yessy, memang saat ini pemerintah tengah melakukan validasi data. Begitu juga kepesertaan PBI APBD, jika kepesertaan tidak aktif lagi, maka tentu harus ditanyakan pada Dinas Sosial karena verifikasi dan validasi data dilakukan oleh dinas sosial.
“Pihak kami hanya menerima data peserta yang diajukan pemerintah, sehingga dapat ditanyakan langsung ke dinas terkait alasan kepesertaan tidak aktif, apakah karena kuota APBD yang terbatas atau penilaian status sosial yang dianggap sudah meningkat,” terangnya.
Sedangkan untuk kepesertaan seorang karyawan yang telah berhenti bekerja dari sebuah perusahaan, bisa menjadi peserta mandiri dengan surat pernyataan dari perusahaan itu tentang statusnya yang bukan karyawan lagi. Sehingga si karyawan akan dikeluarkan dari daftar karyawan perusahaan tersebut.
Yessy juga menguraikan layanan teranyar BPJS Kesehatan, yaitu Pandawa atau singkatan dari Pelayanan Administrasi dengan Whatsaap. Pandawa merupakan inovasi layanan tanpa tatap muka (online) yang dilakukan antara petugas BPJS Kesehatan (frontliner) dengan peserta menggunakan media sosial Whatsapp. Untuk BPJS Kesehatan Cabang Padang, masyarakat dapat menghubungi nomor Pandawa 082172138118.
“Frontliner akan menghubungi peserta via chat dan meminta peserta mengirimkan berkas persyaratan yang dibutuhkan baik untuk pendaftaran baru, penambahan atau pengurangan anggota keluarga, mengaktifkan kembali kartu, ubah data golongan gaji, ubah faskes dan lainnya,” katanya.
Meski telah beroperasi selama hampir 8 tahun, namun sosialisasi pelayanan kesehatan bagi peserta terus dilakukan BPJS Kesehatan. Sebab hingga saat ini, masih ditemukan pemberian layanan kesehatan oleh pihak-pihak terkait yang tidak sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pemerintah. (*)