KLIKPOSITIF – Perempuan sering kali termarjinalkan oleh konsepsi sosial budaya pada masyarakat yang cenderung patriarkis tanpa melihat hak.
Perlakuan diskriminatif kerap kali terjadi pada perempuan, baik dalam kehidupan sosial maupun dunia profesional.
Lalu Hak apa saja yang utama pada Perempuan?
Dilansir dari laman PPPA, berdasarkan konferensi yang diadakan Komisi Kedudukan Perempuan PBB pada 1979, mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan setidaknya ada 5 hak perempuan.
5 hak perempuan
1. Hak dalam ketenagakerjaan
Setiap perempuan berhak untuk memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.
Hak ini meliputi kesempatan yang sama dari proses seleksi, fasilitas kerja, tunjangan, dan hingga hak untuk menerima upah yang setara.
Selain itu, perempuan berhak untuk mendapatkan masa cuti, termasuk saat cuti melahirkan.
Pihak perusahaan tidak bisa memberhentikan Perempuan dengan alasan kehamilan maupun status pernikahan.
2. Hak dalam bidang kesehatan
Perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan bebas dari kematian pada saat melahirkan, dan negara harus mengupayakan hak tersebut.
Negara juga berkewajiban menjamin pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan.
3. Hak yang sama dalam pendidikan
Seperti salah satu poin perjuangan RA Kartini, setiap perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan, dari tingkat dasar hingga universitas.
Harus ada penghapusan pemikiran stereotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan, termasuk kesempatan yang sama untuk mendapatkan beasiswa.
4. Hak dalam perkawinan dan keluarga
Perempuan harus ingat bahwa ia punya hak yang sama dengan laki-laki dalam perkawinan.
Perempuan punya hak untuk memilih suaminya secara bebas, dan tidak boleh ada perkawinan paksa.
Perkawinan haruslah berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihak Dalam keluarga, perempuan juga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, baik sebagai orang tua terhadap anaknya, maupun pasangan suami-istri.
5. Hak dalam kehidupan publik dan politik
Dalam kehidupan publik dan politik, setiap perempuan berhak untuk memilih dan dipilih.
Setelah berhasil terpilih lewat proses yang demokratis, perempuan juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya