Kembali Terlibat Narkoba, Polres 50 Kota Tangkap Residivis Asal Padang

Dari penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan aparat nagari dan masyarakat setempat, Polisi berhasil membekuk tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba

Tersangka RS saat dimintai keterangan di Mapolres 50 Kota

Tersangka RS saat dimintai keterangan di Mapolres 50 Kota (Ade Suhendra)

Klikpositif Iklan Hayati

LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF – Seorang residivis asal Kota Padang ditangkap Satresnarkoba Polres 50 Kota. Penangkapan ini dilakukan terhadap RS (34 tahun), seorang warga Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.

Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso didampingi Kasatresnarkoba AKP Hendri Has mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena diduga akan akan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. RS pun sebelumnya pernah tersandung beberapa kasus seperti penganiayaan dan pembunuhan serta narkoba di Wilayah Hukum Polresta Padang.

“Tersangka dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluha Kota di sebuah rumah yang berada di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota beberapa waktu lalu. Dari tangan tersangka, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP. Hendri Has berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkoba siap pakai,” ujar Kapolres 50 Kota, Kamis 28 Januari 2021.

Ia menjelaskan bahwa tersangka RS berhasil dibekuk setelah Tim Opsnal Satresnarkoba 50 Kota mendapatkan informasi terkait keberadaan Target Operasi (TO) yang tengah berada di Kabupaten Limapuluh Kota. Berdasarkan informasi tersebut juga disebutkan bahwa RS akan mengkonsumsi narkoba di rumah yang berada wilayah Sarilamak.

“Dari penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan aparat nagari dan masyarakat setempat, Polisi berhasil membekuk tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Tersangka RS ini juga merupakan Target Operasi (TO) kita yang kerap melintas di Wilayah Hukum Polres Limapuluh Kota usai menjemput Narkoba dari Propinsi Riau,” kata AKB Trisno Eko Santoso.

Secara terpisah, Kasatres Narkoba AKP Hendri Has didampingi Kanit 1 Bripka. Marshanda Helvi dan Kanit 2 Aipda Doni Arwando menambahkan tersangka RS ditangkap saat sedang memakai 3 paket sabu. Kemudian menurut pengakuannya, sabu tersebut dibawanya dari Padang sebanyak 5 paket.

“Namun saat penangkapan pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu kami hanya menemukan 2 paket sabu yang belum dipakainya. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut didapatkannya dari teman berinisial B dan satu kantong sabu tersebut dibelinya seharga Rp3,5 juta,” kata Kasatres Narkoba Polres 50 Kota yang menyebutkan bahwa penangkapan tersebut adalah yang kedua sejak awal tahun 2021.

Exit mobile version