Kejati Geledah Dinkes, Wako Bukittinggi Siap Bantu Berikan Data

Hayati Motor Padang

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Wako Erman Safar menyatakan siap membantu Kejati Sumbar dalam memberikan data terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Bukittinggi.

Dia mengatakan, seluruh dokumen dan arsip yang dibutuhkan oleh Kejati akan dibantu pencariannya.

“Kita akan kooperatif dengan apapun data yang dibutuhkan Kejaksaan demi penegakan hukum,” ungkap Erman Safar.

“Orang-orang dalam pemerintahan Kota Bukittinggi yang dibutuhkan akan kami hadirkan, juga arsip dan dokumen akan disajikan,” kata dia melanjutkan.

Sebelumnya Kajati Sumbar menggeledah kantor Dinas Kesehatan Bukittinggi yang beralamat di Kelurahan Aur Kuning, Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam penggeledahan ini, tampak 9 petugas dari Kejati Sumbar memeriksa sejumlah berkas yang ada di Dinkes.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari berkas yang terkait pembangunan RSUD Bukittinggi.

“Kita lagi mencari dokumen pembangunan RSUD pada 2018-2019,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Sumbar, Ilhamd Wahyudi.

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bukittinggi di Gulai Bancah.

“Tadi kita sudah ke RSUD, sekarang kita fokus dinkes karena di sini banyak dokumennya,” ungkap Ilhamd.

Dia menjelaskan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Sementara, jumlah saksi yang sudah diperiksa mencapai lebih dari 20.

Dalam hitungan KLIKPOSITIF, ada 9 petugas yang turun untuk memeriksa tumpukan berkas di Dinkes Kesehatan Bukittinggi.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Bukittinggi, Linda Feroza membenarkan ada penggeledahan dari pihak kejaksaan.

Dia menuturkan tetap kooperatif dalam persoalan ini.

“Kita kooperatif dalam memberikan dokumen yang diminta kejaksaan,” kata Linda Faroza yang baru 1,5 bulan menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kota Bukittinggi.

Dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD dalam tahun anggaran 2018-2020 ini mencuat setelah pengaduan masyarakat pada 10 November 2021, hingga saat ini naik ke status penyidikan.

(*)

Exit mobile version