Solok, Klikpositif – Kejari Solok melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto Kabupaten Solok tahun anggaran 2020. Dua tersangka masing-masing berinisial AV dan L.
Pantauan Klikpositif di Kejari Solok, Selasa (15/8/2023), kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari sekitar pukul 13.00 Wib. Keduanya tampak menggunakan rompi tahanan kejaksaan.
Dikawal langsung oleh petugas kejaksaan dan aparat kepolisian, kedua tersangka kemudian masuk ke mobil tahanan. Keduanya akan menjalani penahanan di rumah tahanan Anak Aia Padang.
Kajari Solok, Andi Metrawijaya mengatakan, dalam proses tahap II itu, selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan dalam proses persidangan.
“Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan penuntutan oleh JPU sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Solok, Andi Metrawijaya didampingi Kasi Intel, Rova Yofirsta.
Pihak Kejari Solok menilai, kedua tersangka cukup kooperatif. Keduanya datang sendiri memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Solok.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Solok, Melhadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan BPK RI tahun anggaran 2022. Dimana temuan tersebut belum ditindaklanjuti.
“Kemudian kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan dua orang tersangka yakni AV yang merupakan pegawai BPBD Kabupaten Solok dan L yang merupakan pihak rekanan,” bebernya.
Dalam perkara itu, kata Melhadi, dari perhitungan BPKP Sumbar, terdapat potensi kerugian negara lebih kurang Rp958 juta. Dalam pengerjaan proyek, terindikasi kuat terjadi markup volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan RAB.
Terkait adanya kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Melhadi menyebutkan, tergantung dari fakta-fakta atau temuan baru dari proses persidangan nantinya. Dalam perkara itu, pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 saksi.
“Kita lihat saja nanti dari proses persidangan, jika memang ada indikasi tentunya kita akan melakukan pengembangan lanjutan,” tutupnya.