Kegiatan Politik di Tempat Umum Wajib Lapor Polisi, Ini Ketentuannya

KLIKPOSITIF – Wakasat Intel Polresta Bukittinggi Iptu Dailalul Khairat mengingatkan kepada caleg dan partai politik untuk taat pada aturan saat melakukan kegiatan politik.

Menurutnya, segala bentuk giat politik di tempat umum, wajib memberitahukan kegiatan tersebut kepada kepolisian.

“Pemberitahuan giat politik disampaikan oleh penyelenggara secara tertulis kepada pejabat polri yang berwenang, paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan giat politik,” ujarnya saat Rapat Koordinasi kesiapan data pemilih untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Hotel Balcone, Kamis 23 November 2023.

Namun berbeda untuk kegiatan politik yang berlangsung di lingkungan sendiri, itu tidak wajib memberitahukannnya kepada polisi.

“Kecuali kegiatan itu berpotensi mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” jelas Dailalul Khairat.

Ia melanjutkan, dalam pembuatan surat pemberitahuan kepada polisi, harus memuat informasi bentuk kegiatan, kemudian maksud dan tujuan.

Lalu juga memuat informasi tempat dan waktu kegiatan, jumlah peserta.dan jumlah kendaraan, nama pembicara, serta penanggungjawab kegiatan.

Selain itu, juga harus melampirkan proposal kegiatan, AD/ART organisasi, identitas penanggungjawab, daftar susunan pengurus organisasi.

Kemudian juga harus melampirkan persetujuan dari penanggungjawab tempat, rekomendasi instansi terkait (jika ada), serta denah dan rute jika menggelar pawai.

“Yang membuat surat ke kepolisian itu adalah penyelenggara kegiatan, bukan pemilik tempatnya,” jelasnya.

Exit mobile version