PESSEL, KLIKPOSITIF- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar masih terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Bupati setempat, pada 2022 silam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, mengatakan bahwa proses hukum kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
“Kendalanya di kejaksaan di-P-19 terus,” ujar Yogi pada wartawan di Painan, saat ditanya penyebab dan kendala lamanya proses hukum kasus OTT tersebut, belum lama ini.
P-19 berarti bahwa berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi. Menurut Pasal 110 ayat (3) KUHAP, begitu berkas dinyatakan P-19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Karena status berkas perkara kasus tersebut P-19, kata Yogi, penyidik kepolisian harus membuktikan kesepakatan atau meeting of mind tentang kasus itu.
Untuk mempercepat proses hukum kasus itu, Yogi mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa.
Karena kasus tersebut masih P-19, pihaknya tidak menahan keempat tersangka.
“(Polres Pessel) tetap koordinasi sama Jaksa,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 20 April 2022 jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan OTT terhadap tiga ASN dan satu rekanan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat.
Mereka melakukan OTT tersebut terkait dengan proyek pengadaan jaring tangkap ikan senilai Rp237 juta atau dengan klasifikasi kecil di Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.
Dalam keterangannya, penetapan sudah sesuai prosedur dan menyita barang bukti berupa uang Rp24,5 juta. Dari jumlah itu Rp4,5 juta berkaitan dengan barang bukti. Sedangkan Rp20 juta lainnya dalam pengembangan lebih lanjut.
Ia menyampaikan bahwa tersangka dikenakan pasal 12 huruf A dan pasal 5 untuk rekanan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.