Kasus Narkoba di Tanah Datar, Dua Warga Ditangkap di Lokasi Berbeda

kasus narkoba di tanah datar

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Polisi menangkap dua orang dalam kasus narkoba di Tanah Datar, Sumbar.

Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan tujuh paket narkotika jenis daun Ganja kering dan Sabu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap dua orang terduga pelaku narkoba dengan inisial SW (30 tahun) dan J (40 tahun),” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Jumat 29 Juli 2022 di Batusangkar.

Desfiarta menyebut, pelaku SW merupakan warga Kecamatan Limo Kaum. Petugas menangkapnya di sebuah warung di Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, pada Kamis 28 Juli 2022.

Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan pelaku SW itu.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket daun Ganja Kering di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

Desfiarta menjelaskan sebelumnya pada Rabu 20 Juli 2022, polisi juga telah menangkap pelaku J.

Pelaku J merupakan warga Kecamatan Rambatan yang juga dibekuk dalam kasus narkoba di Tanah Datar.

Pelaku J yang berpropesi sebagai buruh harian lepas itu tertangkap di sebuah rumah di Jorong Darek, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.

Untuk pelaku J, polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak empat paket sedang dan dua paket kecil di dalam lemari pakaian miliknya.

Desfiarta menyampaikan, saat ini pelaku SW dan J sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut kedua pelaku tersandung Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version