KLIKPOSITIF – Komisi II DPR RI dan KPU sepakat masa kampanye dalam Pemilu 2024 menjadi 75 hari.
Hal itu merupakan jalan tengah antara pilihan waktu kampanye antara 92 atau 60 hari.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah melakukan konsinyering bersama antara kedua belah pihak selama masa reses.
“Metodologi kampanye saat ini sudah berubah. Dulu orang berlomba-lomba mengumpulkan massa yang banyak untuk mengkampanyekan diri,” kata Doli.
Ia menambahkan, pasca pandemi salah satu hikmahnya adalah orang bisa bertemu ribuan orang dengan virtual.
“Kita menganggap rapat umum dengan undangan puluhan ribu massa sudah tidak efektif,” jelas Doli.
Doli menjelaskan, bahwa kampanye saat ini dengan adanya teknologi proses penarikan suara elektoral bisa lebih diefisiensi.
“Oleh sebab itu para pemangku kepentingan sepakat bahwa masa kampanye dipersingkat,” tegasnya.
Selain itu penentuan masa kampanye juga dipengaruhi oleh proses penyiapan dan pendistribusian logistik yang membutuhkan waktu cukup lama.
“Ini yang jadi masalah karena selama ini pengadaan logistik pemilu dilaksanakan setelah Daftar Calon Tetap (DCT),”
“Kampanye dilakukan 3 hari setelah DCT. Karena cetak kertas suara bisa terjadi setelah ditetapkan DCT-nya baik dari Caleg dan Capresnya dan segala macam,” ungkapnya.
Pekerjaan rumah jelang pemilu
Ia juga menambahkan, KPU, Pemerintah dan Komisi II masih memiliki pekerjaan rumah.
Salah satunya untuk menyelesaikan aturan sengketa Pemilu baik dalam masa proses atau saat penghitungan hasil.
“Soal mekanisme prosedur penyelesaian sengketa proses atau sengketa hasil. Nanti akan dalam waktu dekat mencari waktu,”
“kami pimpinan Komisi II, Mendagri, KPU dan Bawaslu akan bertemu MA dan MK untuk mencari solusi itu,” pungkas Doli.