SOLSEL, KLIKPOSITIF– Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel) memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai perintah pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan Koto baru sesuai berita acara jo surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan P48 yang amar putusannya memerintahkan pemusnahan barang bukt, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Muhammad Bardan.
Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Solok Selatan Dody susistro menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 28 kasus kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus tindak pidana tersebut imbuhnya, penyalahgunaan narkotika, tambang ilegal, asusila, kepemilikan senjata ilegal dan pencurian.
“Kalau jumlah barang yang ada ratusan banyaknya, jenisnya ada HP, Pakaian, Tali, senjata rakitan, serta barang bukti narkotika berupa Sabu, dan ganja”, katanya
Ia melanjutkan barang bukti tersebut mayoritas berasal dari tindak pidana selama tahun 2021.
“Barang bukti tersebut berasal dari 24 kasus pada tahun 2021 dan empat kasus pada tahun 2022, ” jelasnya.