PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, BKZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah BKZ menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Payakumbuh, Kamis (25/11) sore. Kajari Payakumbuh Suwarsono mengatakan untuk sementara pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara menetapkan satu orang tersangka atas nama BKZ,” katanya didampingi Kasi Pidsus Satria Lerino dan Kasi Intel Robby Prasetya.
Kendati tidak menyebutkan jabatan tersangka, namun sudah dapat dipastikan jika BKZ adalah Kadinkes Kota Payakumbuh. Keterlibatan kasus dugaan korupsi yang menjerat BKZ, disebutkan dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020. Hanya saja, Kejaksaan belum mau menjelaskan lebih dalam, bagaimana kronologis serta keterlibatan Kadinkes.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Payakumbuh tidak melakukan penahanan terhadap tersangka BKZ karena yang bersangkutan merupakan salah satu angota Satuan Tugas (satgas) Penanganan COVID-19 di daerah setempat.
Sebelumnya, Kejari Payakumbuh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang berjumlah sekitar delapan orang menggunakan dua unit mobil melakukan penggeledahan di tiga instansi di derah tersebut, yaitu Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago, dan RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin 15 November 2021 itu tim yang dipimpin langsung Kasi Intel dan Kasi Pidsus itu mengambil sejumlah dokumen, baik di Ruangan Kepala Dinas, Gudang, dan beberapa tempat lainnya.
Setelah itu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pasca-penggeledahan. Dari situ, Kejari Payakumbuh menetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020. (*)