KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024,.
Pada keputusan yang terbit pada 2 Agustus 2024, mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai PPPK di lingkungan instansi pemerintah itu, Pemko Padang pun bisa membuka penerimaan PPPK untuk 4.899 formasi.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan dari 4.899 formasi PPPK yang dibuka, mayoritas terdiri dari formasi tenaga teknis.
Khusus tenaga teknis, adapun jumlah yang tersedia yakni sebanyak 4.439 formasi. Kemudian formasi tenaga guru dan tenaga kesehatan.
“Rincian formasi yang dibuka adalah 320 formasi untuk tenaga guru. Lalu, 140 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 4.439 formasi bagi tenaga teknis,” katanya.
Proses pendaftaran seleksi PPPK dibagi menjadi dua periode. Periode pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, sedangkan periode kedua dimulai pada 17 November 2024.
“Periode pertama ditujukan bagi pelamar prioritas, seperti guru prioritas, lulusan D-IV Bidan Pendidik tahun 2024.”
“Kemudian, eks Tenaga Honorer Kategori-II, dan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN,” ujarnya.
Sedangkan, pada periode kedua, pendaftaran dibuka bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.
Serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun di instansi daerah.
“Seluruh tahapan pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara daring melalui situs resmi sscasn.go.id,” pungkasnya.(*)