KLIKPOSITIF – Pemerintah Provinsi Sumbar kembali memberikan keringanan pajak kendaraan pada masyarakat mulai bulan Oktober 2024 ini.
Mulai 1 Oktober 2024 ini, diketahui masyarakat diberikan keringanan berupa pembebasan denda dan juga ada potongan pajak.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar @bependa.sumbar, program ini berlaku 3 bulan yakni 1 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024.
Dengan durasi pelaksanaan program yang cukup panjang, ada banyak waktu yang tersedia bagi masyarakat Sumbar untuk bisa menikmati program tersebut.
Adapun program-program yang ditawarkan oleh Pemprov Sumbar yaitu:
1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo; 20% untuk pembayaran 1 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, 25% untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
2. Diskon Pokok Pajak Kendaraan yang sudah jatuh tempo; 20% untuk pembayaran pada bulan Oktober, 15% untuk pembayaran pada bulan November, 10% untuk pembayaran pada bulan Desember
3. Pembebasan biaya pokok BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua)
4. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
5. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )
6. Pembebasan Pajak Progresif
7. Pembebasan Denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan