Solok, Klikpositif – KPU Kabupaten Solok secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Jon Firman Pandu-Candra sebagai pasangan terpilih dalam pemilihan serentak nasional 2024 di Kabupaten Solok.
“Menetapkan pasangan Jon Firman Pandu-Candra sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih dalam pemilihan serentak nasional 2024,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar membacakan berita acara hasil pleno, Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno yang dilangsungkan dj Gedung Solok Nan Indah itu dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Solok. Ketua Bawaslu dan Komisioner, LO dan Pasangan calon, partai politik serta forkopimda.
Dalam Surat Keputusan KPU yang dituangkan dalam nomor 2 tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok 2024, pasangan Jon Pandu-Candra ditetapkan meraih total suara 88.615 suara.
“Total persentase suara yang diraih sebanyak 54,53 % dari keseluruhan suara sah. Setelah penetapan ini, KPU akan mengusulkan pengangkatan dan pelantikan ke lembaga DPRD Kabupaten Solok,” terang Qomar.
Dalam agenda awal, sesuai dengan PP 80 tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan pada 7 Februari 2025. Sementara, Bupati Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih direncanakan 10 Februari 2025.
“Memang kemarin, kita mendengar adanya informasi terkait pengunduran jadwal pelantikan. Namun kita tunggu jadwal pasti dari yang berwenang,” tegas Qomar.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2024, KPU Kabupaten Solok telah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan serentak nasional 2024 tingkat Kabupaten Solok.
Berdasarkan D. Hasil KABKO Pemilihan Bupati, diketahuinya, pasangan calon 01 Budi Satriadi-Hardinalis Kobal memperoleh 28.053 suara sah. Kemudian Pasangan 02, Emiko-Irwan Afriadi memperoleh 45.810 suara sah.
Sementara itu, suara tertinggi diraih pasangan Jon Firman Pandu-Candra dengan total suara sebanyak 88.615 suara atau lebih kurang 54,5 % dari 162.478 suara sah.