Kota Solok, Klikpositif – 24 menuju Pilkada Kota Solok 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melakukan rapat koordinasi dengan media massa, Ahad (3/10/2024) di Premiere Hotel Syariah. Rakor tersebut terkait kampanye Pilkada di media massa.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menjelaskan, dalam tahapan Pilkada 2024, ada masa kampanye di media massa. Sesuai dengan petunjuk teknis, jadwal tersebut mulai dari 10-23 November 2024.
“Tentunya, kita perlu menyamakan persepsi terkait aturan-aturan kampanye di media massa sehingga meminimalisir potensi pelanggaran demi hadirnya Pilkada yang berkualitas,” ungkap Ariantoni.
Dalam kesempatan itu, Ariantoni menegaskan, semua pihak memiliki peran dalam menghadirkan kampanye damai, termasuk media massa. Peran media penting dalam memberikan informasi yang mengedukasi masyarakat.
“Kami juga menyampaikan apresiasi terhadap rekan-rekan media yang telah mendukung setiap tahapan Pilkada. Media menjadi corong informasi kepada masyarakat,” paparnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Teknis, Tomi Farto, Ketua Divisi Hukum, Abdul Hanan. Kemudian Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Yange Gafar serta Ketua Divisi Rendatin, Dessy Arisandi.
Sekretaris PWI Sumbar, Firdaus Abie dalam materinya menerangkan, dengan perkembangan saat ini, menempatkan media massa dalam posisi strategis. Media massa menjadi kunci penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, termasuk Pilkada.
“Media massa tidak saja sekedar corong informasi, namun juga sebagai wadah dalam mengedukasi masyarakat terkait Pilkada. Media massa harus mampu memberikan informasi yang butuh dan berimbang dalam membantu masyarakat menentukan pilihan,” paparnya.
Selain PWI Sumbar, KPU Kota Solok juga menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumbar dalam rakor tersebut. Wakil ketua KPID, Eka Jumiati mengupas soal peran KPID mengawas kampanye di media massa.