Jelang Hari Raya Idul Fitri, BBPOM Padang Masih Temukan Makanan Kadaluarsa, dan Ilegal

PADANG, KLIKPOSITIF- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) Padang terus melakukan pengawasan sarana distribusi pangan, pabukoan atau takjil di Sumbar.

Pengawasan yang dilakukannya sejak awal ramadhan 1445 Hijriah ini dilaksanakan di delapan kabupaten kota di Sumbar dengan menyasar 69 sarana di berbagai daerah tersebut.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan masih ditemukan produk yang tidak memiliki izin edar, kadaluarsa, serta produk rusak di Kota Padang, Padang Panjang, Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Mentawai dan Kota Pariaman.

“Tanpa izin edar sebanyak 8 item, kedaluwarsa 19 item serta rusak 4 item. Dengan total nilai temuan hasil pengawasan sebesar Rp1.718.000,” ungkap Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim.

Abdul Rahim menyebut, dari 335 sampel makanan di pasar pabukoan ditemukan tiga sampel yang mengandung bahan berbahaya Rhodamin B.

Tindak lanjut dari temuan tersebut pihaknya melakukan pemusnahan produk tanpa izin edar yang dilakukan pemiliknya disaksikan petugas. Produk kadaluarsa dilakukan pemusnahan, sementara itu pedagang yang menjual bahan berbahaya diberikan edukasi.

Abdul Rahim menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan hal itu bertujuan untuk mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat. Serta meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen.

Exit mobile version