PADANG, KLIKPOSITIF – Sampai dengan Agustus tahun 2023, Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat telah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan sebesar Rp 42,7 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Raihan Farani Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat pada Kamis (14/9).
Ia menyampaikan santunan diserahkan oleh Jasa Raharja sebagai wujud hadirnya negara bagi korban kecelakaan.
Jasa Raharja merupakan perusahaan pemerintah yang ditunjuk langsung oleh negara untuk menjalankan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas (DKLLJ).
“Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum baik di darat, laut maupun udara yang dimana dana tersebut bersumber dari pembayaran Iuran Wajib yang dibayarkan oleh penumpang bersamaan dengan pembelian tiket resmi,” jelas Raihan
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dimana sumber pendanaannya dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
“SWDKLLJ dibayarkan oleh para pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di kantor bersama Samsat,” ujarnya.
Jasa Raharja Sumatera Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya dengan aman, cepat dan tepat.
“Bagi korban kecelakaan meninggal dunia, dalam waktu 1 hari 14 menit Jasa Raharja Sumatera Barat dapat menyelesaikan proses penyerahan santunannya langsung kepada ahli waris. Kami segera selesaikan penyerahan santunannya agar ahli waris dapat dengan segera menerima haknya,” tambah Raihan
Ia berharap masyarakat Sumatera Barat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan
“Selalu gunakan helm maupun sabuk pengaman, hati-hati di jalan, utamakan selalu keselamatan dari pada kecepatan,” tutup Raihan.