Jasa Raharja Serahkan Santunan 3 Bersaudara Tabrakan Maut di Pariaman

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PARIAMAN, KLIKPOSITIFKecelakaan maut antara sepeda motor dengan mobil sedan terjadi di Jalan umum Lubuk Alung – Pariaman KM 15.500 tepatnya Korong Tembok Nagari Sintuk Kecamatan Sintoga Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 19.15 WIB.

Dari informasi yang diterima kronologi kejadian berawal ketika sepeda motor Honda Scoopy itu melaju dari arah Pariaman menuju arah Lubuk Alung dalam kecepatan sedang.

Sesampai di TKP sepeda motor hendak mendahului sebuah Mobil Honda CR-V.

Pada saat bersamaan dari arah yang berlawanan datang sebuah Mobil Sedan Mitsubishi Lancer sehingga kecelakaan tak terelakkan.

Akibat kecelakaan tersebut sepeda motor terlempar mengenai Mobil Honda CR-V.

Mengetahui kecelakaan tersebut, Jasa Raharja gerak cepat berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Padang Pariaman untuk melakukan pendataan para korban dan melakukan jemput bola survey ahliwaris serta membantu melengkapi dokumen ahliwaris.

Berdasarkan data yang dihimpun tercatat 3 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Ketiga korban merupakan  kakak adik yang bernama Nurrani (17) posisi sebagai pengendara motor, M Rezki Alfa (11) dan Rahma Ramadhanti (3) posisi penumpang motor.

Pada Senin (13/6) Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Bapak Raihan Farani bersama Kepala Bagian Operasional Bapak Alwin Bahar, perwakilan dari Wali Nagari Sintuk Toboh Godong dan Kepala UPTD Samsat Pariaman Bapak Suryawan lakukan penyerahan secara simbolik penyerahan santunan kepada ahli waris korban, yaitu ibu korban langsung di rumah duka.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut. Santunan telah kami kirimkan langsung ke rekening ahli waris tanpa adanya potongan yaitu sebesar 50juta untuk setiap korban meninggal dunia,” kata Raihan.

Seluruh korban mendapat santunan Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu Lintas Jalan dimana sumber dananya berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” tambah Raihan.

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version