PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF – Kecelakaan bus pariwisata lagi-lagi terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Senin (19/12) sekitar pukul 08.15 WIB. Kali ini, kecelakaan terjadi di Jalan St. Syahrir Kelurahan Silaing Bawah, tak jauh dari jembatan kembar di batas kota.
Satu unit bus pariwisata yang membawa rombongan dari Pekanbaru menuju Kota Padang, tiba-tiba hilang kendali di TKP yang jalannya menurun dan menikung. Bus menabrak tiga unit mini bus dan satu unit truk tangki CPO.
Akibat kecelakaan itu, 33 penumpang bus naas tersebut mengalami luka-luka. Korban dievakuasi ke RSI Ibnu Sina Padang Panjang dan RSUD Padang Panjang, guna mendapatkan perawatan.
Jasa Raharja menjamin biaya rawatan seluruh korban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Buntaran Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi menyampaikan, pihaknya langsung mendatangi rumah sakit dimana korban di rawat.
“Dan telah kami terbitkan surat jaminan agar korban dapat segera mendapatkan perawatan agar mengurangi tingkat fatalitas dari kecelakaan yang terjadi,” jelasnya.
Untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta hal ini sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017.
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang merupakan program perlindungan yang dikelola oleh Jasa Raharja, bersumber dari pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Umum (IWKBU) yang dibayarkan oleh penumpang bersamaan dengan tiket resmi yang telah dibeli.