PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Oknum ASN Kementerian Perhubungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, HP (33) diamankan Polres Kota Payakumbuh karena diduga melakukan penipuan terhadap calon Bintara Polri. Modus tersangka adalah menjanjikan untuk meloloskan korban yang akan ikut seleksi.
Tersangka HP diamankan Reskrim Polres Payakumbuh Sabtu (6/2) sore, setelah korban Deswita, warga Tanjung Anau, Kecamatan Payakumbuh Utara yang membuat laporan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M. Rosidi mengatakan, tersangka pernah menjanjikan bisa meloloskan anaknya sebagai anggota Bintara Polri.
“Tapi karena beberapa bulan belum ada kejelasan korban langsung melapor. Pada awalnya (tersangka) didatangkan ke Polres Payakumbuh sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinaikkan status sebagai tersangka,” kata dia didampingi Kanit I Sat Reskrim IPDA Aiga, Selasa (9/2).
Untuk bisa meluluskan korban yang mendaftar sebagai Bintara Polri tersangka meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban.
“Uang tersebut diserahkan oleh korban secara tunai kepada tersangka, setelah uang diterima ternyata anak korban tidak lulus dan uang tidak dikembalikan, ” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi dan dibelikan peralatan untuk membuka usaha berupa flying fox di Jakarta yang mana dalam rencana tersangka akan membuka wahana tersebut di daerah Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kami menegaskan dan mengimbau kepada masyarakat jangan ada yang sampai tertipu dalam rekrutmen anggota Polri, tidak ada pungutan apapun juga dalam proses seleksi untuk lulus menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (*)