Kamis, 22 Mei 2025 - 03:25 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Jangan Sepelekan, Ini Sanksi Bagi Penjual dan Pengguna Petasan

Karena petasan yang pertama tentu saja itu sifatnya bahan peledak. Walaupun low explosive itu juga membahayakan

redaksi
Rabu, 15 Mei 2019 | 20:42 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (net)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF– Polresta Padang akan melakukan penindakan terkait peredaran dan membunyikan petasan atau mercon, selama Ramadan hingga menjelang lebaran.

“Kalau petasan itu kita lakukan penindakan nanti. Karena petasan yang pertama tentu saja itu sifatnya bahan peledak. Walaupun low explosive itu juga membahayakan,” ujar Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan, Kamis 15 Mai 2019.

Baca Juga

Positif Ganja Saat Demo 100 Hari Kapolda Sumbar, Inisial A Dilakukan Asesmen Wajib Lapor dan Tes Urin Berkala

Jumat, 25 Apr 2025 | 13:44 WIB

Ombudsman Sumbar Dorong Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Pungli Anggotanya, Jika Terbukti Harus Ditindak Tegas

Rabu, 19 Mar 2025 | 13:27 WIB

Selain polusi suara, bermain petasan juga dapat menimbulkan korban luka hingga kebakaran seperti banyak kasus yang terjadi.

“Kami tidak ingin masyarakat terganggu suasana seperti itu, intinya saya akan tindak karena itu mengganggu ketertiban kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada para penjual petasan untuk tidak memperjual belikan barang tersebut.

“Karena tidak ada ceritanya bulan Ramadan dipakai untuk bermain petasan. Sudah buang buang duit, mengganggu orang, bahkan melukai diri sendiri,” sambungnya.

Selain mengimbau masyarakat supaya tidak memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan selama bulan Ramadan, Polisi akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggarnya.

“Selain menangkap, polisi juga dipastikan bakal menyita dan memusnahkan benda yang disulut lalu menyala serta mengeluarkan bunyi ledakan memekakan telinga itu,” lanjutnya.

Dikatakannya, hal tersebut mengacu pada Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bunga api. Di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan.

“Di Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar,” sambungnya.

Pada UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.

“Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup,” tutupnya.

[Halbert Caniago]

Tags: PetasanPolresta Padang

Berita Lainnya

Positif Ganja Saat Demo 100 Hari Kapolda Sumbar, Inisial A Dilakukan Asesmen Wajib Lapor dan Tes Urin Berkala

Jumat, 25 Apr 2025 | 13:44 WIB

Ombudsman Sumbar Dorong Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Pungli Anggotanya, Jika Terbukti Harus Ditindak Tegas

Rabu, 19 Mar 2025 | 13:27 WIB
Kantor Polsek Padang Timur

Polsek Padang Timur Tingkatkan Giat Cipkon Ramadan Antisipasi Tawuran dan Balap Liar

Selasa, 11 Mar 2025 | 00:12 WIB

Kapolsek Bungus Teluk Kabung Tingkatkan Sosialisasi dan Pendekatan Warga Cegah Gangguan Kamtibmas

Kamis, 16 Jan 2025 | 11:08 WIB
Selanjutnya
ilustrasi

Ini Cara Memunculkan Airdrop di Dock

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Wako Padang Geram Lihat Banyak Sampah di CFD

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:07
Ketua DPRD Pessel, Darmansyah

Ini Rencana DPRD Pessel Terkait Kelanjutan Bangunan RSUD yang Terbengkalai di Kabun Taranak Painan

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:35

Ponpes Jabal Rahmah Sago Pessel Wisuda 39 Hafiz dan Hafizah Angkatan ke 2

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:47
Penampakan bubungan asap kebakaran pabrik karet PT Teluk Luas mebubung ke tinggi ke udara, yang diambil dari tengah laut

Kebakaran Pabrik Karet Teluk Luas Padang Viral, Penampakan Asapnya Mengerikan!

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:01
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy

Tiga Daerah di Sumbar Ini Dibidik Jadi Lokasi Sekolah Unggulan Garuda, Ini Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:10
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara