PADANG, KLIKPOSITIF– Polresta Padang akan melakukan penindakan terkait peredaran dan membunyikan petasan atau mercon, selama Ramadan hingga menjelang lebaran.
“Kalau petasan itu kita lakukan penindakan nanti. Karena petasan yang pertama tentu saja itu sifatnya bahan peledak. Walaupun low explosive itu juga membahayakan,” ujar Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan, Kamis 15 Mai 2019.
Selain polusi suara, bermain petasan juga dapat menimbulkan korban luka hingga kebakaran seperti banyak kasus yang terjadi.
“Kami tidak ingin masyarakat terganggu suasana seperti itu, intinya saya akan tindak karena itu mengganggu ketertiban kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para penjual petasan untuk tidak memperjual belikan barang tersebut.
“Karena tidak ada ceritanya bulan Ramadan dipakai untuk bermain petasan. Sudah buang buang duit, mengganggu orang, bahkan melukai diri sendiri,” sambungnya.
Selain mengimbau masyarakat supaya tidak memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan selama bulan Ramadan, Polisi akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggarnya.
“Selain menangkap, polisi juga dipastikan bakal menyita dan memusnahkan benda yang disulut lalu menyala serta mengeluarkan bunyi ledakan memekakan telinga itu,” lanjutnya.
Dikatakannya, hal tersebut mengacu pada Undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951 tentang bunga api. Di dalamnya sangat jelas disebutkan, mana benda yang boleh dan mana benda yang tidak boleh diledakan.
“Di Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kita melarang dan kepolisian akan melakukan tindakan kepada siapa pun jika melanggar,” sambungnya.
Pada UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.
“Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup,” tutupnya.
[Halbert Caniago]