KLIKPOSITIF – Pemerintah memutuskan akan memperpanjang insentif PPnBM untuk sektor otomotif. Namun kali ini yang mendapat keringanan ini hanyalah kelas LCGC saja.
Rincainnya PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3 persen. PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3 persen yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen dan di Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen, sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.
Untuk kendaraan dengan harga Rp200 — 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15 persen, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50 persen ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15 persen.
Sebelumnya Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Hasil mengungkapkan penjualan mobil baru selama 2021 meningkat. Data menunjukkan penjualan sebanyak 887.202 unit, naik 66,7 persen dari tahun lalu. Meski jumlah itu belum menyamai penjualan sebelum pandemi yang mencapai di atas 1 juta unit, namun kenaikan penjualan mobil baru sebesar 66 persen di tengah pandemi COVID-19 patut diapresiasi. Kenaikan penjualan juga tidak lepas dari upaya pemerintah untuk menyelamatkan industri otomotif melalui kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DPT).
Penjualan mobil baru di Indonesia pernah terpuruk selama pandemi COVID-19, yakni hanya 7.868 unit pada April 2020 dan semakin anjlok pada Mei menjadi 3.551 unit. Usai penerapan PPnBM, penjualan mobil mulai bergeliat hingga menemukan titik stabil pada semester kedua 2021 yakni antara 70 ribu sampai 80 ribu unit per bulan, dan Desember menjadi puncaknya dengan penjualan 96 ribu unit mobil.