SOLSEL, KLIKPOSITIF – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan Muhammad Bardan mengungkapkan apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Solsel terhadap barang bukti tindak pidana yang ditangani selama tahun 2021.
“Untuk pemeliharaan barang bukti selama tahun 2021 sebanyak 68 perkara, dan pemusnahan barang bukti sebanyak 27 perkara,” kata Kajari Solsel Muhammad Bardan, Selasa (21/12/2021).
Kajari melanjutkan, untuk penyelesaian barang bukti berupa penyelesaian uang rampasan Negara yang disetorkan ke kas negara berjumlah Rp450 ribu, serta ada juga penyelesaian barang rampasan Negara melalui proses lelang.
“Total penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil Lembang barang rampasan tersebut sebesar Rp383.478.089,” katanya.
Selanjutnya, juga ada pengembalian barang bukti gratis ke masyarakat, yakni kepada 44 masyarakat.
“Barang bukti yang tersisa berupa emas urai 12 gram, kendaraan bermotor roda 2, komputer Eka 3 buah, HP, satu alat berat Hitachi. Barang itu menunggu penghitungan harga dari badan lelang negara”, katanya.