Ini Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Kota Solok 2024

Sosialisasi KPU Kota Solok terkait syarat calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak atau sebelumnya dikenal dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok 2024.(Klikpositif)

Kota Solok, Klikpositif – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyosialisasikan syarat calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak atau sebelumnya dikenal dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solok 2024, Ahad (5/5/2024) di Hotel Premiere.

Sasaran sosialisasi meliputi pimpinan partai politik, pimpinan organisasi keagamaan, kepemudaan dan mahasiswa serta pimpinan lembaga adat. Sosialisasi sangat penting agar masyarakat tahu terkait syarat dan ketentuan maju dari jalur perseorangan.

Sosialisasi dibuka langsung ketua KPU Ariantoni. Hadir komisioner KPU; Abdul Hanan, Yance Gafar, Tomi Farto dan Dessy Arisandi. Kemudian juga hadir komisioner Bawaslu, unsur Forkompinda dan Kesbangpol Kota Solok.

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni mengatakan, tahapan pemilihan serentak nasional 2024 sudah dimulai sejak 26 Januari 2024 lalu. Tahapan diawali dengan perencanaan program dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan.

“Saat ini, kita sudah masuk dalam tahapan perekrutan badan ad hoc tingkat kecamatan dan juga Panitia Pemungutan Suara. Sembari proses itu berjalan, kita tetap menjalankan tahapan lainnya,” kata Ariantoni.

Ia menyebutkan, dalam konstitusi, negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur non partai atau perseorangan.

“Tentu ada syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024. Masyarakat luas perlu tahu, siapapun yang ingin ikut maju di pemilihan serentak dari jalur perseorangan harus melengkapi syarat yang telah ditetapkan,” bebernya.

Sementara itu, koordinator divisi teknis KPU Kota Solok, Tomi Farto menerangkan, syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam pemilihan serentak 2024 Kota Solok yakni 10 persen dari DPT terakhir.

“Jumlah DPT kita di Kota Solok terkahir 55.832, jadi 10 persennya 5.583,3 kemudian kita bulatkan ke atas menjadi 5.584 dukungan. Itu syarat minimal dukungan yang harus disiapkan oleh calon perseorangan,” terang Tomi.

Selain syarat minimal sebanyak 5.584, dukungan masyarakat untuk calon perseorangan harus tersebar di 50 persen daerah pemilihan Kota Solok atau tersebar di Kecamatan Tanjung Harapan dan Lubuk Sikarah.

“Dukungan harus diberikan oleh masyarakat yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, tercantum dalam DPT pemilu terakhir. Selanjutnya berdomisili di daerah pemilihan, bukan TNI, POLRI, ASN maupun penyelenggara,” paparnya.

Dalam penutupan sosialisasi, koordinator divisi hukum Abdul Hanan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan pemilihan serentak 2024.

“Kami juga menyampaikan terimakasih seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat dan stakeholder terkait yang telah membantu pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Kota Solok. Dan tahapannya sudah final dengan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” tutupnya.

Exit mobile version