Ini Pengakuan Tersangka Pelaku Aborsi di Padang

Kedua pasang tersangka itu menggugurkan kandungannya dengan alasan hamil di luar nikah

Salah satu pasangan yang melakukan aborsi

Salah satu pasangan yang melakukan aborsi (Ist)

Klikpositif Iklan Hayati

PADANG, KLIKPOSITIF– Dua pasang kekasih yang diduga melakukan aborsi memiliki alasan masing-masing untuk menggugurkan kandungannya.

“Kedua pasang tersangka itu menggugurkan kandungannya dengan alasan hamil di luar nikah,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin 15 Februari 2021.

Ia mengatakan, untuk tersangka dengan inisial AHS (20) seorang mahasiswi salah satu Universitas besar di Kota Padang menyatakan bahwa ia malu karena dirinya masih dalam status mahasiswa.

“Dari pengakuannya ke penyidik, tersangka ini mengaku menggugurkan kandungannya karena malu hamil di luar nikah dan takut kepada orang tuanya,” lanjutnya.

Sementara tersangka dengan inisial FS (20) mengaku menggugurkan kandungannya karena hubungannya dengan AS (25) tidak disetujui oleh orang tua AS.

“Dari pengakuan tersangka ini, mereka menggugurkan kandungannya karena alasan hubungan mereka tidak disetujui. Karena tersangka FS ini seorang janda,” lanjutnya.

Sementara saat dikonfirmasi kedua tersangka enggan untuk memberikan keterangan saat Konferensi Pers di Mapolresta Padang.

Sebelumnya, dua pasang kekasih itu diamankan Satreskrim Polresta Padang pada Jumat 12 Februari 2021 lalu atas dugaan aborsi.

Sebelum keduanya dibekuk, pihak Kepolisian lebih dahulu mengamankan sepasang suami istri penjual obat untuk menggugurkan kandungan di daerah Tarandam Padang.

Exit mobile version