KLIKPOSITIF – Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menyadur laman kemenag, Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut selanjutnya wajib menjadi pedoman dalam setiap aktivitas layanan,” ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta.
Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang diundangkan pada 4 Juni 2021.
Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal Indonesia,” jelas Aqil Irham.
“Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk halal untuk seluruh Indonesia,” sambungnya.
Jenis Tarif Produk Halal
Aqil Irham menjelaskan, Keputusan Kepala BPJPH No 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu:
– Tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Layanan utama terdiri atas sertifikasi barang dan jasa halal; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); mendaftarkan auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
– Tarif layanan yang mencakup penggunaan ruang, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:
(a) layanan pelamaran sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha;
(b) kemudian layanan permohonan sertifikasi halal;
(c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal;
(d) dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditas LPH meliputi:
(a) layanan akreditasi LPH;
(b) layanan perpanjangan akreditasi LPH;
(c) layanan reakreditasi tingkat LPH;
(d) layanan penambahan lingkup LPH.
Biaya Self Declare
Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan sendiri menyatakan yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya sebesar layanan Rp300.000,00,” ujarnya.
Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00).
Untuk pengawasan komponen dan pemantauan oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00).
Sementara untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150. 000,00),
Dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).
“Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.
Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki mengatakan telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penetapan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk memenuhi kewajiban bersertifikat halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya.
Dalam keputusan itu, kata Mastuki, dijelaskan bahwa sertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha yang ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau bahan yang dpastikan kehalalannya
2. lalu Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan
3 . Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. kemudian Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dhasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) ) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, katering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah dketahui hewan berhalalannya oleh pendamping produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang sertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali dari produsen atau rumah potong/rumah potong unggas yang sudah memiliki sertifikasi halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau secara manual dan/atau semi otomaris
15. Proses pengawetan produk yang menghasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (rintangan teknologi)
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku secara online melalui SIHALAL
Rincian Tarif Layanan Produk Halal
Mastuki menjelaskan bahwa pengajuan sertifikasi barang dan jasa dengan mekanisme reguler, ada tarif layanan.
Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
Penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.
“Pembayaran komponen itu dsetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum BPJPH,” jelasnya.
“Pembayaran dlakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk dterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.
Mastuki mencontohkan, biaya pendaftaran sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 tambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Karena itu total biayanya adalah Rp650.000,00.
Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.
Komponen biaya permintaan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil : Rp300.000,00
b. Usaha Menengah : Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil : Rp200.000,00
b. Usaha Menengah : Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00
Berikut Daftar Batas Biaya Satuan Pemeriksaan Kehalalan Produk Untuk Pelaku Usaha Mikro. dan Kecil:
1. Produk dalam daftar positif /produk dengan proses/bahan sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00 ,
3. Obat : Rp350.000,00
4. Kosmetik : Rp350.000,00
5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00
Berikut Daftar Batas Biaya Satuan Pemeriksaan Kehalalan Produk Untuk Pelaku Usaha Menengah Besar atau Luar Negeri:
1. Produk dalam daftar positif /produk dengan proses/bahan sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
3. Flavor and Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
6. Vaksin Rp21.125.000 ,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00