KLIKPOSITIF – Pemerintah telah mengumumkan akan mengawasi pembelian minyakgoreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini tujuannya untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantaudan dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang terjadidi berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Dari yang terjadi berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik DMO dan kewajiban harga domestik DPO.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi nantinya membantu pemerintah demi tercapainya minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET).
HET yang berlaku adalah sebesar Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Pemerintah mulai melakukan sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah sejak Senin, 27 Juni 2022.
Terintegrasi dengan SIMIRAH
Aplikasi PeduliLindungi juga terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Lalu bagaimana cara membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi atau E-KTP?
1. Langkah Beli MGCR dengan PeduliLindungi
Untuk membeli minyak minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi berikut tahap-tahapnya
- Anda datang ke toko pengecer yang menjual MGCR
- Scan QR Code yang ada di pengecer
- Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda:
– Jika berwar namerah, Anda tidak bisamembeli MGCR.
– Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR (Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10kg per NIK per hari).
2. Menggunakan E-KTP
Bila Konsumen tidak punya PeduliLindungi, tidak perlu khawatir.
Konsumen tetap bisa menggunakan KTP jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi,
Caranya:
- Tunjukkan KTP Anda kepada pengecer.
- Pengecer akan mencatat NomorInduk Kependudukan (NIK) yang terteradi KTP Anda.
- Anda bisa membeli MGCR (Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10kg per NIK per hari)
Di mana saja saya dapat memperoleh MGCR??
Konsumen dapat mendatangi kios/toko/warung yang memasang tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.
Konsumen juga dapat mengakses www.minyak-goreng.id untuk dapat melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggalnya.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.