PADANG PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Pihak Kepolisian berhasil menangkap IS (26), pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.
IS ditangkap setelah bersembunyi di sebuah rumah kosong di Korong Padang Kabau, Kayu Tanam pada Kamis 19 September 2024.
Dia ditangkap setelah 11 hari melarikan diri. Aksinya tergolong sadis, memperkosa dan membunuh Nia Kurnia Sari (18).
Kasusnya sangat membetot perhatian dan publik mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan tersangka terancam pasal 338 DAN/atau 351 ayat (3) dan 285 KHUP.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Suharyono dalam jumpa persnya, Jum’at 20 September 2024.
Pelaku IS adalah seorang pengangguran asal Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,Padang Pariaman.
Kasus ini berawal dari temuan mayat Nia pada Minggu 8 September 2024. Polisi kemudian menyelidiki kasus dan menetapkan IS sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.
(*)