TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, bertekad ingin menyelamatkan Danau Singkarak.
Namun saat ini belum ada kejelasan terkait kewenangan daerah.
Wabup Tanah Datar Richi Aprian menyebut, Danau Singkarak merupakan danau prioritas nasional yang harus diselamatkan dari pelanggaran pemanfaatan tata ruangnya.
“Namun, harus duduk dulu ini kewenangan siapa, siapa punya kewajiban apa,” tegas Wabup Tanah Datar Richi Aprian usai Rapat Koordinasi Percepatan Pengendalian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Danau Singkarak, di Aula Kantor Bupati, Senin 15 Agustus 2022.
Ia khawatir saat memberikan tugas melakukan tindakan, tetapi nantinya malah tidak punya kewenangan.
Wabup menyebut, Pemkab akan menyurati dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait adanya laporan Kementrian ATR BPN.
Laporan itu menyebutkan, sebanyak 149 titik pelanggaran terjadi di atas Danau Singkarak wilayah Tanah Datar.
“Terkait dengan pelanggaran ini, kami akan surati, dan berikan imbauan kepada masyarakat, sehingga harus duduk dengan jelas,” ucapnya.
Sebab, imbuhnya, Pemkab tetap konsisten dalam menegakkan aturan tersebut dan serius ingin menyelamatkan Danau Singkarak.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum ada menerbitkan izin untuk pembangunan di sepadan maupun badan air Danau Singkarak.
“Kita ikut bertanggung jawab di situ, dan sepakat akan menindak bagi yang melanggar. Kita berkomitmen menciptakan kepatuhan, tetapi kewenangan harus jelas dulu,” tegasnya.
Penyelamatan Danau Singkarak
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara melalui zoom mengatakan Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang harus diselamatkan.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional,” ucap Ariodilah.
Ia menyebut saat ini ada sebanyak 149 titik pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Secara administratif, Danau Singkarak terletak di dua kabupaten, yakni Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.
Selain di Tanah Datar, juga ada 122 pelanggaran di wilayah Kabupaten Solok.
“Adapun pelanggaran pemanfaatan ruang di antaranya pendirian warung, rumah makan, rumah perkampungan, tempat wisata, reklamasi danau, dan toko kasur,” ucapnya.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.