PESSEL, KLIKPOSITIF- PT. Incasi Raya di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat digugat AJPLH terkait alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan.
Mereka menilai, Incasi Raya telah melakukan pengalihan status hutan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang jelas, dan menanam sawit disepadan sungai dengan melanggar aturan.
Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni menyatakan, gugatan dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan, gugatan tersebut terdaftar secara online e-cort dengan Nomor SKUM : PPN-092022VYI.
Sebagai organisasi, AJPLH secara resmi memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan, Rabu 7 September 2022.
Selain, alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan tanpa izin, AJPLH juga melihat adanya tindakan pelanggaran .terkait penanaman sawit di daerah aliran sungai (DAS).
“Ini sudah berlangsung sejak 2006 lalu. Kami berharap gugatan ini diproses dan diputuskan sesuai peraturan dan perundang-undangan,” ungkap Soni usai memasukan gugatan di PN Painan.
Ia mengatakan, luas lahan hutan yang dikelola Incasi Raya menjadi lahan perkebunan saat terdata mencapai ribuan hektar lebih.
Selain telah merusak tatanan hutan, Incasi Raya juga melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan perkebunan sawit
“Itu data yang kami miliki. Incasi harus bertanggung jawab. Karena ini demi kelangsungan alam,” ujarnya.
Pokok Gugatan Disampaikan AJPLH ke Pengadilan
Ia menjelaskan, Incasi Raya melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan tanpa adanya izin dari Kementerian Kehutanan Pusat di Nagari Muara Sakai Indera Pura Kecamatan Pancung Soal.
Sementara, penanaman sawit di daerah aliran sungai (DAS) sepanjang sungai batang sindang Sepanjang + 200 Mtr, sungai muara air ruba sepanjang + 7 Km, sungai muara sakai sepanjang ± 1 Km.
Menurutnya, perbuatan tergugat jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No.38 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Tentang Sepadan Sungai harus ada Bufferzonenya atau Penyanggahnya yaitu 100 meter untuk sungai besar, dan 50 meter untuk sungai kecil jarak yang boleh ditanami sawit.
Selain itu, juga dalam merubah fungsi lahan tanpa memperhatikan keadaan alam dan lingkungan sekitar, dan merusak ekosistem diduga tanpa melalui prosedur.
Bahkan parahnya, mengabaikan Ketentuan Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Pasal 21 dan 22.
Ia berharap, PN Painan bisa menerima gugatan tersebut dan menghukum tergugat sesuai aturan berlaku.
“Kita harap PN Painan bisa mengabulkan, dan kami harap hakim yang menangani sesuai dengan objek perkara. Karena kita gugatan legal standing ini, perdana di PN Painan,” ujarnya.
Pihak Lain yang Turut Tergugat dari Laporan AJPLH
Selain Incasi Raya, ikut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kanwil Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan c/q Bupati Pesisir Selatan, dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Indrapura.