Selasa, 20 Mei 2025 - 02:20 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Hakim PN Padang Dilaporkan ke KY, Humas: Bisa Terbantahkan Jika Diterapkan Asas Ultra Petita Ex Aequo Et Bono

Muhammad Haikal
Kamis, 6 Apr 2023 | 21:29 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Pengadilan Negeri Padang angkat bicara terkait dilaporkannya hakim FH oleh Avisenna selaku kuasa hukum tergugat.

Hakim FH menurut Avisenna, diduga telah melanggar kode etik dalam memimpin sidang perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) No 10/Pdt.G.S/2023/PN.Pdg.

Baca Juga

Vonis Kasus Penggelapan Mobil di Padang Membingungkan, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Sabtu, 28 Sep 2024 | 10:59 WIB

Hakim PN Padang Dilaporkan ke Komisi Yudisial Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Selasa, 4 Apr 2023 | 17:13 WIB

Humas Pengadilan Negeri Padang Juandra kepada sejumlah wartawan dalam analisanya meyakini, sebenarnya tidak ada kode etik yang dilanggar oleh Hakim FH dalam memimpin sidang tersebut.

Pasalnya sebut Juandra, menurut yuris prudensi Mahkamah Agung, hakim bisa saja dapat menerapkan asas Ultra Petita pada Petitum Ex Aequo Et Bono.

“Ini kan baru laporan tentang adanya dugaan. Jadi kemungkinan bisa terbantahkan (pengaduan Avisenna) tentu bisa jika diterapkan asas Ex Aequo Et Bono, dan bisa juga sebaliknya,” ungkapnya.

Seperti diketahui Penerapan Asas Ultra Petita pada Petitum Aequo Et Bono menurut I.P.M Ranuhandoko adalah, penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi apa yang diminta.

Humas PN Padang Juandra

Adapun pertimbangan hukum MA memutus mengandung Ultra Petita yakni adanya hubungan yang erat satu sama lainnya, hakim dalam menjalankan tugasnya agar aktif dan berusaha memberikan putusan yang menyelesaikan perkara, serta dibenarkan melebihi putusan asalkan masih sesuai dengan kejadian materiil yang diijinkan atau sesuai posita sebagaimana terdapat dalam putusan MARI no 556K/SIP/1971 dan putusan MARI no.425.K/SIP/1975

Selanjutnya putusan berdasarkan petitum subsidair, yang diminta keadilan dan tidak terikat dengan petitum primair, dibenarkan apabila diperoleh putusan yang lebih mendekati rasa keadilan dan asalkan dalam kerangka yang serasi dalam inti petitum primair, sebagaimana terdapat dalam putusan MARI no 140.K/Sip/1971.

Di tempat terpisah, Arnold Eka Putra, SH selaku kuasa hukum penggugat juga mendukung apa yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Padang. Kewenangan hakim dalam memutuskan suatu perkara sangat jelas termaktub dalam Undang-Undang No 48 tahun 2009 Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1).

Dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan : “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Sementara berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa : Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Dalam perkara ini, hakim sebagai juri menemukan fakta hukum yang terjadi setelah mendengarkan keterangan saksi dan melihat bukti dari para pihak, sehingga diperoleh putusan yang tepat sesuai dengan perkara tersebut.

Harusnya sebut Arnold, kalau memang pihak tergugat merasa tidak sependapat terhadap putusan hakim, ada upaya hukum yang bisa dilakukan Tergugat yaitu upaya keberatan. Apa yang menjadi perbedaan pendapat, sampaikanlah dalam memori keberatan tersebut. Sebaiknya kita menghormati Putusan Hakim yang mengadili perkara tersebut, karena Hakim memiliki kebebasan dalam memutus perkara.

“Jadi laporan yang dilayangkan kuasa hukum tergugat kami nilai masih terlalu prematur dan dini. Salinan putusan saja belum dapat kami unduh dalam ecourt tetapi Penasehat Hukum Tergugat telah membuat laporan ke KY, tanpa melihat dan mempelajari pertimbangan hakim dalam salinan memutus perkara tersebut,” pungkasnya.

Tags: HakimPengadilan Negeri Padang

Berita Lainnya

Vonis Kasus Penggelapan Mobil di Padang Membingungkan, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Sabtu, 28 Sep 2024 | 10:59 WIB

Hakim PN Padang Dilaporkan ke Komisi Yudisial Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Selasa, 4 Apr 2023 | 17:13 WIB
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia akan membentuk penghubung Komisi Yudusial di Sumatera Barat.

Komisi Yudisial Akan Bentuk Penghubung Komisi Yudisial RI di Sumbar

Rabu, 20 Apr 2022 | 23:41 WIB
ilustrasi

Indonesia Kekurangan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 9 Mar 2022 | 13:58 WIB
Selanjutnya

BEM Sumbar Kembali Lakukan Aksi di DPRD Sumbar Tolak Undang-undang Cipta Kerja

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Wako Padang Geram Lihat Banyak Sampah di CFD

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:07

Ponpes Jabal Rahmah Sago Pessel Wisuda 39 Hafiz dan Hafizah Angkatan ke 2

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:47

Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Negara Hadir Melindungi Pekerjanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:16
Penampakan bubungan asap kebakaran pabrik karet PT Teluk Luas mebubung ke tinggi ke udara, yang diambil dari tengah laut

Kebakaran Pabrik Karet Teluk Luas Padang Viral, Penampakan Asapnya Mengerikan!

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:01
Tangkapan layar yang memperlihatkan momen Bupati Mentawai ngamuk ke petugas kapal pengangkut turis asing

Bupati Mentawai Buka Suara Usai Ngamuk di Kapal Pembawa Turis Asing, Begini Katanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:38
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara