Hakim Menyatakan Reni Rani Tidak Bersalah

PADANG, KLIKPOSITIF — Reni Rani yang dilaporkan Rinaldi Djusuf dalam dugaan kasus penipuan di Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar, dinyatakan ‎tidak bersalah oleh hakim setelah putusan peradilan No.6/Pra.Pid/2023/PN PDG, Senin (11/12).

Sebelumnya Reni Rani mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Padang atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan Ditreskrimum, Subdit IV unit 3.

‎”Saat ini telah keluar putusan peradilannya dengan
No.6/Pra.Pid/2023/PN PDG, yang menyatakan batal semua perbuatan Ditreskrimum Subdit IV unit 3 Polda Sumbar yang menetapkan tersangka dan menahan kliennya,” kata Penasehat Hukum Reni Rani, Fanny Fauzie kepada wartawan, Rabu (13/12).

Fanny Fauzie mengatakan, putusan peradilan tersebut ‎telah dibacakan oleh hakim yang juga dihadiri oleh termohon (Polda Sumbar). Dimana pada saat putusan, hakim menyatakan dua alat bukti yang dipakai penyidik tidak mempunyai kualitas alat bukti, berupa cek kosong yang menjadi peristiwa pidana.

“Alat bukti yang dipakai penyidik tersebut juga bukan milik dari tersangka. Cek ini diganti oleh Hendri Budiman kepada pelapor dengan Bilyet Giro atas nama PT. Farids Suksesindo Pratama. Hakim berkesimpulan tidak ada unsur pidana yang disangkakan kepada klien kami,” ujar Fanny Fauzie.

Fanny Fauzie mengapresiasi putusan pengadilan, dengan adanya putusan ini menjadi preseden dalam hukum di Indonesia. Hakim juga mempertimbangkan dua surat perintah penyidikan yang terbit dua kali, hal ini mempunyai implikasi hukum kedepannya dalam proses penyidikan.

Surat tersebut sangat sakral kehadirannya, sebagaimana putusan MK No. 130, setiap surat perintah penyidikan dalam waktu 7 hari harus dilanjutkan‎ dengan SPDP.

“Dengan dikeluarkannya dua kali SPDP ‎ini, kemurnian dari penyidikan tindak pidana harus dipertanyakan,” katanya.

Terakhir dia mengatakan, ‎berdasarkan putusan peradilan ini pihaknya akan menjemput kliennya, Reni Rani, yang saat ini masih ditahan di Polsek Padang Timur.

“Setelah hakim memutuskan pada detik itu juga tidak ada seorang atau lembaga apapun yang dapat mengekang kebebasan klien kami,” ujarnya.109

Exit mobile version