Sabtu, 20 Sep 2025 - 03:18 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Sumbar Terang

Hadiri Konsolidasi Ombudsman, PLN Berikan Edukasi Pemakaian Listrik Aman

batas tanggung jawab PLN terhadap listrik pelanggan adalah mulai dari jaringan hingga meteran rumah pelanggan, sementara instalasi setelah meteran dan di dalam rumah menjadi tanggung jawab masyarakat.

Fitria Marlina
Senin, 28 Nov 2022 | 11:04 WIB
Share on FacebookShare on Twitter
Klikpositif Program September - iklan hayati

PADANG, KLIKPOSITIF – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar yang diwakili oleh Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan Muhammad Rizlani hadiri Konsolidasi Percepatan Verifikasi dan Penyelesaian Laporan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Tahun 2022, yang diadakan di Daima Gardenstay, Sabtu (26/11).

Dalam kegiatan tersebut, Rizlani berkesempatan memberikan edukasi dan pemahaman lebih detail terkait pentingnya pemakaian listrik yang legal bagi keamanan dan kenyamanan pelanggan. Ia memaparkan bahwa batas tanggung jawab PLN terhadap listrik pelanggan adalah mulai dari jaringan hingga meteran rumah pelanggan, sementara instalasi setelah meteran dan di dalam rumah menjadi tanggung jawab masyarakat. “Disinilah masyarakat perlu berkomitmen untuk rutin melakukan pengecekan instalasi listrik rumah dan tidak mengutak atik kWh meter milik PLN demi keamanan berlistrik pelanggan,” lanjutnya.

Ia menambahkan pelanggan tidak diperkenankan untuk mengganggu segel/kondisi kwh meter, pembatas daya (MCB), dan melakukan sambungan langsung. Menyambung langsung adalah bagian dari aspek pelanggaran yang ditemukan PLN saat melakukan penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan terkait P2TL, dimana itu merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Baca Juga

YBM PLN UP3 Bukittinggi dan Kemenag Bukittinggi Salurkan Bantuan Pendidikan

Kamis, 18 Sep 2025 | 14:52 WIB

PLN UP3 Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota

Kamis, 18 Sep 2025 | 08:10 WIB

Kategori pelanggaran P2TL sendiri, terbagi atas beberapa golongan, yaitu: Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, dan Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

Sementara itu ada 2 golongan lainnya yang disebabkan oleh kesalahan pada perangkat KWh, yaitu Kelainan Golongan I (K-1) merupakan kelainan diluar meteran pelanggan dan Kelainan Golongan II (K-2) merupakan kelainan pada meteran pelanggan.

Setelah memberikan ruang pembelajaran dan sharing pengalaman, Rizlani berharap, Ombudsman dapat menjadi mitra PLN untuk meneruskan edukasi kepada masyarakat bahwa upaya P2TL dengan menghindari penggunaan listrik ilegal adalah upaya PLN untuk memaksimalkan pelayanan, menjauhkan pelanggan dari ancaman bahaya listrik yang membahayakan.

“Dengan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran kelistrikan, PLN berusaha melindungi pelanggan dari kemungkinan bahaya listrik yang muncul sekaligus pendapatan negara yang tidak terhitung yang dapat digunakan untuk operasional pelayanan kelistrikan yang lebih baik,” lanjut Rizlani.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani berharap, setelah hadirnya PLN, Sabtu (26/11) itu, Ombudsman dapat melakukan percepatan pengaduan pelayanan publik terkait PLN, khususnya terkait P2TL, karena telah mendapatkan pemahaman yang sama dan berimbang.

“Sharing informasi, edukasi peraturan-peraturan kelistrikan, dan pemahaman tentang budaya perusahaan serta transformasi PLN membuat kami dapat menindaklanjuti laporan terkait PLN secara seimbang dari dua sudut pandang,’’ sebut Yefri kemudian.

Tags: OmbudmanPLNPLN UID Sumbar

Berita Lainnya

YBM PLN UP3 Bukittinggi dan Kemenag Bukittinggi Salurkan Bantuan Pendidikan

Kamis, 18 Sep 2025 | 14:52 WIB

PLN UP3 Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota

Kamis, 18 Sep 2025 | 08:10 WIB

Meriahkan Momentum HPN, PLN UP3 Payakumbuh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota

Rabu, 17 Sep 2025 | 15:57 WIB

PLN Edukasi Siswa SMKN 02 Sawahlunto tentang Keselamatan Ketenagalistrikan

Rabu, 17 Sep 2025 | 12:09 WIB
Selanjutnya

Pemko dan DPRD Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2023

Tinggalkan komentar
Classy FM
iklan menara agung kotak
Iklan Pln Klikpositif

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara