Kota Solok,Klikpositif – Pemerintah Kota Solok tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Saat ini, proses pembentukan Perda Perumda masih tahap kajian naskah akademi.
Dalam penyusunan naskah akademik, Badan Penelitian dan Pengembangan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang. Kajian Penyusunan Naskah Akademik telah dilakukan pada Jumat (15/9/2022) kemarin.
Kepala Balitbang Kota Solok, Jonedi mengatakan, kajian penyusunan naskah akademik merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Dimana, pihaknya telah melakukan diskusi publik dan penyampaian draf awal Naskah Akademik Ranperda tentang Perumda.
“Dalam melakukan kajian naskah akademik, kita melibatkan berbagai pihak. Mulai dari akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, tim teknis dari OPD terkait. Kemudian Kadin, Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang,” terangnya, Sabtu (17/9/2022).
Ia menjelaskan, kajian penyusunan naskah akademik dilakukan untuk memfasilitasi usulan yang telah disampaikan pada proses sebelumnya. Pendirian Perumda Solok Madani menjadi upaya Pemerintah Kota Solok dalam peningkatan perekonomian daerah.
Selain itu, Perumda Solok Madani bertujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam usaha memenuhi kebutuhan rakyat. Kemudian memperluas lapangan kerja dan memberikan ketenangan bekerja dalam perusahaan menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
“Beberapa kegiatan usaha Perumda Solok Madani antara lain, perdagangan, pengelolaan pasar, rice milling, pabrikasi. Kemudian percetakan, kesehatan, properti, dan/atau usaha lain yang menguntungkan perusahaan,” terangnya.
Dari kesempatan tersebut, tim teknis dari OPD terkait serta undangan memberikan beragam masukan dan pandangan dalam menyempurnakan naskah akademik Ranperda Perumda Solok Madani. Rekomendasi yang diusulkan akan menjadi acuan untuk menentukan kebijakan pemerintah selanjutnya.